Canangnews.com - Desa Sungai Akar Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indraguri Hulu Provinsi Riau, berhembus kejanggalan dalam pembentukan Panitia Untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Pembentukan tersebut, Ketua Panitia bukan Lah penduduk tempatan Sehingga di Nilai bertentangan dengan pasal 9 ( 3 ) yang di atur dalam Peraturan Daerah, Perda tentang Pemilihan Kepala Desa.
Ada apa dengan ( BPD ), membentuk panitia apalagi selaku ketua yang bukan berasal dari Perangkat Desa, dengan Kelembagaan Masyarakat dan Tokoh Masyarakat Desa yang diatur sesuai petunjuk Perda.”Jelas Salah satu bakal Calon kepala desa pada Awak Media Selasa, 27 Juli 2021.
Anehnya, pertama di lantik secara serentak di Bulan Juni lalu, di ketahui Ketua Panitia Pilkades Desa Sungai Akar bernama’ Asef dengan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang kelahirannya tercatat daerah Duri tertanggal 27 September 1975.
Entah apa penyebab lanjutnya’ pihak BPD kembali melantik Ketua Panitia dengan orang yang sama di aula kantor Desa Sungai Akar. Hanya saja, nama berubah menjadi ‘ Nursal.
Sebutnya lagi, bahwa asal KTP Nursal di keluarkan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, bukan dari Indragiri Hulu. Dimana kependudukan ‘ Nursal ‘ berasal dari Jl.Lokasi Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Artinya dalam pelaksanaan pelantikan ketua panitia hingga dua kali itu lanjutnya,, telah menggunakan dua nama. Artinya dalam kejadian tersebut, dinilai ada indikasi pemalsuan data identitas sebagai Ketua Panitia Pilkades di Desa Sungai Akar.
Sehingga persoalan yang terjadi di tubuh panitia Pilkades Desa Sungai Akar saat ini, akan melaporkan ke pihak kepolisian sebagai Aparat Penegak Hukum ( APH ). Hal itu bertujuan guna mengetahui kebenaran melalui KTP apa yang di gunakan Ketua Panitia.”tukasnya.
Terkait ini Ali Amsar si Regar warga Inhu mengatakan, bagi orang yang melakukan pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen kependudukan, maka bisa menanti sanksi pidana. Selain perbuatan pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen kependudukan, tersebut juga dapat dikenakan ancaman pidana.
Masih dikatakan, penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, dapat dipidana dan denda lainnya sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Aturan tersebut juga mengatur ketentuan pidana kepada pihak yang Memerintah kan, memfasilitasi, dan melakukan manipulasi data kependudukan, juga bisa ancaman sanksi pidana.”pungkas pemerhati Masyarakat ini.
Sebelumnya Ketua BPD Desa Sungai Akar, Komarudin membenarkan adanya pelantikan ketua panitia Pilkades hingga dua kali dengan orang yang sama.
Benar, yang dilantik pertama di bulan huni lalu dengan nama Asef. Karena nama berubah menjadi Nursal sesuai KTP, maka kembali di lantik ketua panitia di aula kantor Desa Sungai Akar tertanggal 24 Juli 2021 dengan orang yang sama.
Masih diakui, bahwa Ketua Panitia sesuai KTP asal warga Jl.Lokasi di RT.001/RW 006 Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Artinya dengan Nama Asep dan Nursal itu, orang yang sama.”jawab Komarudin tanpa bisa menjawab pertimbangan soal pengangkatan Ketua Panitia yang bukan penduduk setempat.
Menyingung soal identitas Ketua Panitia Pilkades Sungai Akar yang dilantik pertama dengan Nama Asef, salah satu pegawai di Catatan Sipil ( Capil ) Kabupaten Indragiri Hulu mengatakan, sesuai dengan NIK di KTP, tidak di temukan nama Asef dan bukan warga Indragiri Hulu lagi.
Namun dengan Nama ‘ Nursal sesuai NIK di KTP di ketahui Berpenduduk di Kabupaten Bengkalis. “tutupnya."
Rls/Tim : ( Rjn )
Editor : Rolijan