Taman Kota Bakal Jadi Pusat Kuliner, Risnawanto : PKL Terakomodir, Kawasan Perkantoran Indah

0


 

Taman Kota Bakal Jadi Pusat Kuliner, Risnawanto : Ini Untuk Memperidah Taman Kota dan Kawasan Perkantoran


Pasaman Barat-- Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdagang di trotoar jalan kawasan perkantoran Pemda Pasaman Barat (Pasbar), Provinsi Sumatera Barat, akan ditata oleh pemerintah setempat. Pasalnya, taman kota disamping Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pasbar bakal dijadikan sebagai pusat kuliner.


Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati (Wabup) Pasbar Risnawanto, yang didampingi Pj Sekda Hendra Putra, Plt  Kadis PU Raf'an, Kadis Pariwisata Devi Irawan serta stakeholder terkait lainnya saat melakukan peninjauan ke taman kota tersebut, Senin (21/6/2021). 


Dikesempatan itu, Wabup mengatakan, pembangunan pusat wisata kuliner tersebut akan direncanakan pada tahun 2022 mendatang. Hal ini  bertujuan untuk menata pedagang kaki lima yang biasa berdagang di trotoar agar bisa berjualan di tempat yang tepat dan aman serta menjadikan kawasan Perkantoran bisa tertata dan terlihat indah.


"Perencanaan pembangunan wisata kuliner ini bertujuan untuk mengakomodir pedagang kaki lima yang saat ini masih berjualan di sekitaran kawasan perkantoran, sehingga tidak indah dipandang mata," ujar Risnawanto.


Diutarakan, hal itu akan menunjang wisata kuliner tersebut nantinya. Dilain itu, juga akan di bangun fasilitas pendukung lainnya bagi pedangan dan pengunjung wisata kuliner.


"Juga Akan kita bangun fasilitas pendukung lainnya bagi pedangan dan pengunjung untuk kenyamanan masyarakat saat berkunjung ke tempat ini, seperti  Mushalla, Toilet, panggung musik, Gajebo, los-los jualan, tempat bermain anak, pos keamanan, Spot Selfi, Wifi, dan lainnya," terangnya.


Dengan adanya wisata kuliner nantinya, Wabup berharap pedangan bisa tertata dengan baik,  mendatangkan minat bagi masyarakat untuk berkuliner di taman, serta dapat meningkatkan PAD Pasbar. (Robi)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top