Wabup Rahmang Buka Evaluasi Standar Pelayanan Dokumen Dukcapil

0

 

Parikmalintang, CanangNews - Wakil Bupati (Wabup) Padang Pariaman Drs Rahmang MM membuka secara resmi kegiatan evaluasi standar pelayanan dokumen kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) bertempat di Aula Kantor Bupati - Parikmalintang, Selasa (25/5/2021).


Dalam kata sambutannya  Wabup Rahmang mengemukakan ,setiap penyelenggaraan pelayanan publik baik langsung maupun tidak langsung, wajib menyusun dan menerapkan standar pelayanan sebagaimana diamanatkan UUD No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik



Ia mengatakan, sangat mengapresiasi kinerja Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melalui program-program yang telah diterapkan Disdukcapil dalam melakukan pelayanan Publik,


"Saya sangat mengapresiasi kinerja yang dilakukan disdukcapil dalam melakukan pelayanan publik serta berbagai penghargaan yang telah di raih atas kinerja yang telah dilakukan. Untuk itu tentunya evaluasi ni diadakan guna menjaga dan lebih meningkatkan performa dalam melakukan pelayanan publik untuk kedepannya melalui pelayanan publik yang baik, tentunya membuat keberadaan pemerintah benar-benar ada tengah-tengahah masyarakat, dan itu menjadi nilai positif," ulas Rahmang.



Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Muhammad Fadhly S AP MM melaporkan, Disdukcapil telah melakukan perubahan dalam pelayanan publik dari pelayanan manual menjadi pelayanan melalui digital.


"Kita telah melaksanakan pelayanan secara online dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik  melalui inovasi Nagita (Nagari Go Digital), program digital sangat efisien bagi masyarakat dalam melakukan urusan di disdukcapil," kata Fadhly.


Tentunya, lanjut dia, juga sangat membantu dalam percepatan pengurusan dokumen oleh masyarakat dan menghemat biaya transportasi bagi masyarakat yang harus langsung berkunjung ke kantor dalam mengurus dokumen di bandingkan sebelum dilakukan program digitalisasi pelayanan. (R/ZT)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top