Penanganan Awal Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Dalduk KB PP dan PA Agam Harap Nagari Bentuk Satgas PPA

0


 

Agam, --Dinas Dalduk KB PP dan PA Kabupaten Agam berharap pemerintah nagari bentuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), untuk penanganan awal kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Bupati Agam melalui Kabid Perlindungan Anak Dalduk KB PP dan PA Agam, Asnidawati Senin (3/5) mengatakan, apabila Satgas PPA terbentuk akan dapat membantu pemerintah daerah dalam upaya penjangkauan, dan penanganan awal kasus kekerasan pada perempuan dan anak

“Untuk penanganan selanjutnya akan ditangani bersama pemerintah daerah, yang dalam hal ini adalah Dalduk KB PP dan PA,” ujarnya.

Dikatakan, untuk anggota satgas PPA adalah relawan yang bisa menjadi teladan di lingkungannya seperti, orang yang tidak pernah menjadi pelaku kekerasan.

Bila nanti terbentuk Satgas PPA, maka kasus kekerasan pada perempuan dan anak diharapkan dapat terselesaikan hanya di lingkup keluarga, atau dengan cara mediasi dan penyelesaian oleh ninik mamaknya.

“Jika tidak bisa terselesaikan, maka penyelesaiannya dapat dilakukan secara berjenjang sampai ke tingkat Kabupaten Agam,” sebut Asnidawati

Ia berharap, terbentuknya Satgas PPA di nagari agar dapat berkolaborasi dengan Dalduk KB PP dan PA dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan melibatkan masyarakat membantu penyelesaian permasalahan perempuan dan anak melalui satgas PPA tersebut.

Dijelaskan, Dalduk PP KB PP dan PA Agam tahun ini mendapat dukungan dana dari pusat dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Tapi Asnidawati tidak menyebutkan berapa dana yang dikucurkan untuk penanganan kasus tersebut.

“Penggunaan dana DAK itu mulai dari biaya visum, transpor dan konsumsi dalam penanganan kasus, pendampingan korban, bantuan spesifik kebutuhan korban, bantuan tenaga ahli psikolog, bantuan hukum jika diperlukan sampai biaya untuk perlindungan sementara korban,” ulasnya menerangkan.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top