DPRD Agam Gelar Paripurna Pandangan Fraksi Terhadap Ranperda Perubahan RTRW

0


 

Agam, -Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Agam menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan perda Nomor 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Agam, Senin (3/5).

Rapat yang berlangsung di aula DPRD Agam itu dipimpin Wakil Ketua DPRD, Suharman bersama Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman, MM didampingi Wakil Bupati, Irwan Fikri, SH.

Suharman menyampaikan, sebagaimana diatur dalam Permendagri 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan Tata Tertib DPRD Agam, maka setelah penyampaian nota penjelasan bupati, rapat dilanjutkan dengan tahap penyampaian pandangan umum fraksi.

“Sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah dalam agenda kegiatan DPRD bulan Mei, maka hari ini dilaksanakan tahapan panyampaian pandangan umum fraksi,” ujarnya.

Pandangan umum fraksi bertujuan untuk menanggapi penyampaian nota penjelasan dari Bupati Agam. Pandangan umum disampaikan oleh tujuh orang juru bicara dari setiap fraksi yang ada di DPRD Agam.

Disebutkan, pandangan umum Fraksi Gerindra disampaikan oleh Nesi Harmita, Fraksi PKS disampaikan Suhermi, Fraksi Demokrat Nasdem disampaikan Feri Adrianto, Fraksi PAN disampaikan Antonis.

“Kemudian Fraksi Golkar disampaikan Yutinof, Fraksi PPP disampaikan Irfawaldi dan Fraksi PBB, Hanura, Berkarya disampaikan Epi Suardi,” sebutnya.

Ditambahkan, usai penyampaian pandangan fraksi, rapat paripurna akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban Bupati Agam yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Mei 2021 mendatang.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top