Modus Penipuan Marak, Kadiskominfo Zahirman Himbau Masyarakat Cerdas Ber-medsos

0

Parikmalintang, CanangNews – Maraknya aksi penipuan dengan modus rekayasa sosial belakangan ini telah membuat kegelisahan di tengah masyarakat. Pengguna media sosial dibuat panik dan resah karena aksi penipuan tersebut bisa berakibat buruk pada nama pemilik akun.

 

Modus penipuan dengan cara seperti ini disebut dengan pretexting. Pretexting merupakan upaya mengelabui seseorang demi memperoleh data pribadi seperti berpura-pura menjadi pegawai bank dan meminta data diri melalui telepon atau SMS penipuan hadiah.

 

Menyikapi hal di atas, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kabupaten  Padang Pariaman Zahirman S Sos MM menghimbau masyarakat agar selalu waspada dan cerdas dalam menggunakan media sosial (medsos).

 

"Jangan terlalu cepat percaya dengan pesan atau informasi yang masuk, apalagi iklan berhadiah," katanya saat dihubungi melalui telpon selulernya, Minggu (18/4/2021).

 

Untuk mencegah penipuan pretexting tersebut, Zahirman meminta masyarakat melakukan tips berikut ini.

 

Pertama, tidak mudah percaya apabila memperoleh telepon dan mendapatkan pesan yang mengatasnamakan pihak tertentu, baik perusahaan maupun perorangan.

 

Kedua, tidak memberikan data pribadi dalam bentuk apapun yang diminta oleh pihak yang mengaku dari lembaga tertentu.

 

Ketiga, mencatat nomor dan pesan serta mengkonfirmasikan melalui nomor pihak yang resmi atau berkomuinkasi dengan orang-orang terdekat.

 

"Mari menggunakan media sosial dengan cerdas agar kita semua terhindar dari penipuan dan masalah lain yang dapat merugikan diri kita sendiri, " katanya mengingatkan.

 

Sebelumnya, Zahirman menyatakan telah banyak menerima laporan atau berbagai pengaduan masyarakat bahkan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang mengaku media sosialnya dibajak oleh orang yang tidak dikenal sehingga akses masuk ke akun mereka masing-masing jadi sulit. Bahkan ada juga yang menyebutkan nomor hp/WA nya digunakan untuk menghubungi orang lain dengan modus meminjam dan iklan yang menjanjikan hadiah-hadiah tertentu. (MHK/ZT)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top