Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd Lantik Emirda Ziswati, SE, ME sebagai Penjabat Sekda Pesisir Selatan

0
Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd Melantik dan Mengambil Sumpah Jabatan, Emirda Ziswati, SE, ME sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan


Painan, CanangNews - Bupati Pesisir Selatan, Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd melantik dan mengambil sumpah jabatan, Emirda Ziswati, SE, ME sebagai penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (7/4) di ruang Operation Room Kantor Bupati.

Hadir pada acara pelantikan tersebut, Wakil Bupati, Apt. Rudi Hariyansyah, S.Si, Ketua DPRD Ermizen, dan anggota Forkopimda serta pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.

Sebagaimana diketahui, sebelum dilantik sebagai Pj Sekda, Emirda menjabat Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, tapi semenjak 1 Maret lalu ia dipercaya sebagai Plh Sekda.

Dalam sambutannya Rusma Yul Anwar mengemukakan, Ermirda Ziswati merupakan ASN yang merintis karier dari bawah, dan telah pernah menempati sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemkab Pesisir Selatan.

"Diharapkan dengan pengalaman tersebut, beliau dapat memberikan konstribusi positif kepada kami berdua dalam memimpin daerah ini kedepan," kata Rusma Yul Anwar.

Menurut Rusma Yul Anwar, Emirda Ziswati juga merupakan sosok aparatur pemerintah yang banyak pengalaman dan sudah teruji. "Ya, Emirda juga sudah lama bertugas, tentu saja kaya dengan pengalaman dalam mengkoordinasikan tugas-tugas pemerintahan daerah," katanya.

Dalam kesempatan itu, Rusma Yul Anwar. juga menyampaikan tugas yang mendesak yang mesti segera diselesaikan oleh Pj Sekda Ermida Ziswati, diantaranya perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Keamanan dan Ketertiban Umum, serta menuntuskan kasus yang terjadi di PDAM.

"Saya yakin, dengan pengalaman dan kemampuan yang dimiliki, Emirda Ziswati dapat menyelesaikan persoalan tersebut dengan baik. Kemudian beliau diharapkan melakukan pembinaan kepegawaian sesuai dengan fungsinya," harapnya. (can)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top