Rapat Paripurna DPRD Pessel Membahas Nota RPJMD
Painan, CanangNews - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat segera membahas nota Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2021-2026.
Wakil Ketua DPRD Pessel, Jamalus Yatim mengaku, untuk pembahasan RPJMD, DPRD sudah membentuk panitia khusus (Pansus) dewan, dan setelah dibahas pihaknya akan kembali menyampaikan dalam rapat paripurna.
"Dalam waktu dekat ini akan dibahas oleh Pansus. Karena nota (RPJMD 2021-2026), sudah kita terima dalam paripurna sebelumnya," ungkap Jamalus Yatim pada media.
Pembahasan RPJMD, menurut Jamalus akan dibahas dan dinilai Panitia Khusus
(Pansus) sesuai dengan peraturan dan perundang- undangan, menelaah dan pertimbangan
aspirasi masyarakat sebagai tolak ukur program kepala daerah dalam membangun
dan mensejahterakan rakyat.
"Tentu isinya harus jelas. Diantaranya seperti kesejahteraan masyarakat dan program lainnya harus masuk dan terukur," terangnya.
Diketahui, Wakil
Bupati Pessel, Apt. Rudi Hariyansyah, S.Si dalam rapat paripurna, Senin 20 April 2021
sebelumnya, menyampaikan, penyusunan RPJMD sesuai dengan amanat Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang tersebut mengamanatkan kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) untuk periode lima tahun.
Menurutnya, RPJMD yang disusun sudah dibahas bersama para pemangku kepentingan di daerah dan kemudian disetujui bersama DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah paling lama enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.
Dikatakan, RPJMD merupakan salah satu bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional, yang memuat penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah terpilih. Di sana memuattujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun.
Pada hari yang sama, DPRD Kabupaten Pesisir Selatan juga menggelar rapat paripurna istimewa terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati tahun 2020. "Setelah dilakukan pembahasan sesuai mekanisme yang ada, DPRD Pesisir Selatan memberikan 13 poin penting dalam rekomendasi tersebut," kata Ketua DPRD Pesisir Selatan , Ermizen usai paripurna.
Diantara poin
rekomendasi tersebut ditujukan kepada perangkat daerah serta PDAM Tirta
Langkisau. Kemudian, terkait urusan tugas pembantuan, disarankan kepada
pemerintah daerah agar dapat memotivasi perangkat daerah supaya proaktif
melakukan koordinasi terhadap kementerian dengan mengajukan proposal kegiatan
agar tugas pembantuan yang diterima lebih banyak lagi. (can)