Cegah Tindak Pidana di Sekolah, Kejari Agam Lahirkan JMS dan JSG

0


 

Agam, -Pemkab Agam dan Kejari Agam telah melahirkan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan Jaksa Sahabat Guru (JSG) untuk mengantisipasi tindak pidana di dunia pendidikan.

“Program ini merupakan inovasi dari Kejaksaan Negeri Agam, dalam melaksanakan penegakkan hukum preventif atau pencegahan,” kata Kepala Kejari Kabupaten Agam, melalui Kasi Intel Kejari Agam, Devitra Romiza, Senin (5/4).

Pada program ini, jelasnya, baik siswa maupun guru yang berada di sekolah, khususnya dibawah naungan Disdikbud Agam, bisa melakukan konsultasi dan pendampingan hukum, serta meminta legal opinion.

“Bahkan jika guru maupun pihak sekolah, ingin meminta langsung hotlinenya, kita siap memberikannya. Kapanpun itu, selama itu masih dalam jam kerja, kami siap melayaninya, terkait persoalan yang tengah dihadapi guru dan pihak sekolah, lainnya” terangnya.

Dijelaskan, tujuan dari program ini agar pihak sekolah dalam melaksanakan tugasnya, bisa berjalan dengan baik, serta dapat mengenali hukum dan menjauhi hukuman.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam, Isra, mengucapkan terimakasih kepada pihak Kejari Agam, yang telah berupaya memberikan penjelasan dan pemahaman hukum di lingkup Disdikbud Agam, khususnya kepada guru dan kepala sekolah.

“Karena selama ini, masih banyak pihak sekolah yang kurang memahami hukum, salah menafsirkan aturan, dan lain sebagainya,” ujarnya.

Oleh sebab itu, dengan adanya pemahaman dan penjelasan dari pihak Kejari, maka pihak sekolah bisa lebih aman dalam menjalankan kegiatannya.

Pembekalan ini, bukan hanya untuk para guru dan pihak sekolah saja. Namun Kejari juga melakukan pendekatan langsung kepada siswa dan siswi agar terhindar dari tindak pidana hukum, melalui Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Dikatakan, sampai saat ini, program JMS ini masih berjalan tiap bulannya, dengan sasarannya adalah siswa-siswi SMP.

Menurutnya, pada masa SMP inilah anak-anak rentan terhadap kenakalan-kenakalan yang akhirnya berujung pidana.

“Dengan adanya bekal dan penjelasan dari Kejari ini, semoga siswa dan siswi kita bisa terhindar dari perbuatan dan tindakan berujung hukum,” harapnya. 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top