Pemkab Padang Pariaman Giat Sosialisasikan Perda AKB

0

Kayutanam, CanangNews - Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (covid-19), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman melakukan koordinasi dan sosialisasi bersama dengan Tim Sosialisasi V Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatra Barat Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Rabu (7/10/2020). 

Koordinasi dan sosialisasi ini diawali dengan pembagian 3.600 lembar masker oleh Tim V Sosialisasi Perda AKB bersama dengan Pemkab Padang Pariaman dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dilaksanakan di Pasar Kayutanam. 

“Kami atas nama Pemkab Padang Pariaman bersama dengan Forkopimda dan Tim Sosialisasi Perda AKB menghimbau kepada masyarkat agar lebih menerapkan protokol kesehatan dalam segala aktivitas, di antaranya dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun serta menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman Jonpriadi.

Ia juga mengatakan agar masyarakat patuh terhadap Perda AKB yang bertujuan untuk mlindungi masyarakat dari covid-19 atau faktor risiko kesehatan yang dapat menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, melindungi masyarakat dari dampak covid-19, mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka mencegah dan mengndalikan penularan Covid-19 di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat, juga memberikan kepastian hukum pelaksanaan AKB dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 bagi aparatur pemerintahan daerah, penanggungjawab kegiatan atau usaha masyarakat.

“Adapun sanksi administrasi  yang didapat bagi pelanggar Perda AKB untuk perorangan berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda  administrative sebesar Rp.100.000 serta daya paksa polisional. Sedangkan sanksi pidana bagi pelanggar perorangan pidana kurungan paling lama dua hari atau denda paling banyak Rp.250.000,” sambungnya.

Sementara sanksi administrasi bagi penanggungjawab kegiatan dan usaha berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin serta denda administrative Rp.500.000, adapun sanksi pidana bagi penanggungjawab kegiatan dan usaha berupa pidana kurungan satu bulan dan denda administrasi sebanyak Rp.15.000.000.

Perda AKB ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2020 dan sudah mulai diberlakukan penindakan dan penegakan hukum. 

Sementara itu Tim V Sosialisasi Perda AKB mengatakan perda ini dapat dipakai secara langsung oleh pemkab/pemko dalam mengimplementasi kelapangan, ada sanksi administratif dan kurungan penjara bagi pihak-pihak yang melanggar, Pemrintah Provinsi akan melakukan sosiliasai ini hingga tanggal 9 Oktober 2020. Oleh karenanya perlu bagi Bupati bersama dengan forkopimda serta perangkat daerah Kabupaten Padang Pariaman  agar menerapakan protokol kesehatan dengan baik sehingga menjadi percontohan bagi masyarakat.

Pembagian masker ini diikuti oleh Ketua DPRD Arwinsyah, Kepala Kejaksaan Negeri Azman Tanjung, Dandim 0308 Titan Jatmiko, serta kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. (R/ZT)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top