Gelar Perkara Soal Kepemilikan Tanah Di Desa Malancan Kembali Ditunda

0


Sikabaluan Canangnews,Gelar perkara soal kepemilikan lahan yang sah di desa Malancan kembali ditunda oleh pihak kecamatan selaku pemandu kegiatan yang rencana akan dilaksanakan dua hari yang lalu


Penundaan gelar perkara dilakukan karena pihak bujeat dan saudaranya tidak bersedia ikut serta dalam gelar perkara yang dialksanakan di kantor kecamatan muara sikabaluan.

Camat Siberut Utara,Agustinus Sabebegen mengatakan bahwa acara tersebut tidak bisa dilanjutkan apabila keluarga dari dari pihak sebelah tidak ikut terlebih untuk secara keseluruhan.

Kita akan menunda sidang perkara terkait kepemilikan tanah di lokasi desa Malancan untuk dilanjutkan pada hari Jumat 9/10/20.

Dilanjutkannya bahwa acara ini tentunya untuk menentukan siapa yang sebenarnya berhak dalam kepemilikan tanah yang berada dimalancan yang masih dipersengketakan.

Hal tersebut juga dibenarkan okeh Kapten Herinuddin selaku Komandan Rayon militer wilayah Sikabaluan,tidak akan sah jika permasalahan diputuska  tanpa ada pembahasan secara jelas oleh kedua belah pihak.

"Alangkah baiknya jika sidang perkara kepemilikan tanah yang sah ditunda sementara menjelang kedatangan pihak terkait untuk memperjelas kepemilikan tanah yang berada di desa Malancan" sebutnya.

Dilanjutkannya bahwa baik adanya kesepakatan melalui surat undangan dari kecamatan untuk pihak terkait supaya mendatangi acara yang akan digelar pada hari Jumat tersebut.

Penegasan terhadap yang terkait juga disampaikan Camat didepan Kapolsek Sikabaluan bahwa jika pihak terkait tidak mau menghadiri maka pihak Sakailoat suku sirisurat akan membuat laporan balik terkait hal yang sudah pernah dipersengketakan oleh pihak terkait.

"Kita akan menyurati kembali pihak terkait dalam hal ini Bujeat untuk dapat menghadiri sidang perkara yang akan digelar rencana hari Jumat untuk menyatakan keapsahan dari pemilik tanah di desa malancan"

Semetara dari keterangan dari kepala desa Malancan Jalimin saleleu bahwa pihak terkait tidak mau mendatangi acara gelar perkara berhubung sebelumnya sudah selesai sehingga tidak ada yang perlu dilakukan pembahasan ulang.

Hingga berita ini diturunkan,gelar perkara yang direncanakan pada hari Senin ditunda untuk dapat dilanjutkan pada hari Jumat dalam Minggu ini.(JS)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top