Pembuatan Jalan Tanpa Izin di Hutan Mangrove Desa Apar Dihentikan

0

Pariaman,canangnews --- Terkait penertiban hutan mangrove/bakau yang akan dibuat jalan tanpa izin di desa Apar Kecamatan Pariaman Utara langsung di eksekusi untuk dihentikan oleh Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Kepolisian dan aparat TNI, di Desa Apar, Senin (17/12).
Kepala Dinas Satpol PP&Damkar, Handrizal Fitri yang langsung turun meninjau ke lokasi mengatakan bahwa jalan dibuat tanpa izin dan tanpa sepengatahuan pemerintah daerah maupun pemerintah desa.
"Informasi yang didapat sebelumnya, pengerjaan ini telah dilakukan sejak Senin kemaren, tetapi kami baru tahu kemaren oleh Walikota Pariaman, Genius Umar dan langsung diperintahkan turun hari ini namun terkait dengan pihak yang telibat pun masih simpang siur", jelasnya.
Handrizal menjelaskan kerusakan hutan mangrove/bakau yang ditimbulkan seluas 1 km dengan lebar 10 m merupakan pelanggaran sesuai dengan UU No.32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dengan sanksi kurungan 11 tahun penjara dan denda 10 Miliar.
"Pengerjaan ini harus dihentikan dan alat berat eskavator yang berada didalam lokasi harus dikeluarkan sekarang juga" tegasnya.
Ia juga berharap kepada siapapun yang membuat jalan ini harus ada izin terlebih dahulu mulai dari desa, pemko terkait yaitu Dinas lingkungan Hidup (DLH) agar hutan mangrove tetap terjaga.
Di lokasi yang sama Kepala Desa Apar Hendrik menjelaskan bahwa terkait dengan pembuatan jalan ini tidak ada koordinasi dengan pihak desa.
"Perencanaan penggabungan jalan ini memang ada namun solusi dengan pihak yang mempunyai lahan tanah belum ada kalau sudah ada maka akan dilakukan tetapi rute pembuatan tanah saya belum tahu pasti".
"Tetapi terkait dengan pengerjaan ini pihak desa tidak mengetahui dan pemberian izin belum ada",tambahnya.(H/man)



Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top