Pariaman.canangnews --- Dengan
Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan ASN, Pemerintah dapat memantau dan
mengawasi, bahwa harta dan kekayaan ASN tersebut, sesuai dengan ketentuan,
karena itu, pengisiannya harus dilakukan dengan teliti dan benar, sehingga
tidak ada ketimpangan dan kecurigaan di kemudian hari.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris
Daerah Kota Pariaman Indra sakti dalam sambutannya pada acara Sosialisasi
Laporan Harta Kekayaan Aparatur sipil Negara (ASN) dan tatacara pengisianya,
yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kota Pariaman, bertempat di Balairung rumah
dinas walikota, selasa (3/10).
"ikuti dan pahami sosialisasi ini
dengan baik, dan tanyakan apa yang belum dimengerti, agar laporan Harta
Kekayaan kita yang kita miliki, dapat terindetivikasi dengan wajar, agar tidak
terjadi temuan dikemudian hari," ujarnya.
Aparatur Sipil Negara Harus melaporkan
seluruh Harta kekayaan yang mereka miliki, baik sendiri, maupun sebagai suami
dan istri yang ASN, sehingga seluruh harta kekayaan yang mereka miliki, terdata
dan terlaporkan dengan baik.
"Kewajiban kita untuk melaporkan
harta kekayaan yang kita miliki dan pemahaman tentang konsekuensinya dalam
hukum pidana, sehingga dapat mengurangi dan langkah pencegahan tindakan korupsi
pada ASN kita," tuturnya.
Dalam pemaparan dari Narasumber acara
ini, Sekretaris Pimpinan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas
Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PAN RB), Herlyn Sukmawati mengatakan bahwa sekecil apapun kekayaan
yang kita miliki, harus dilaporkan , biarpun dari segi administrasi, kekayaan
tersebut bukan atas nama kita.
"Kita memiliki kendaraan atau
apapun bentuknya, yang kita pakai, tetapi belum balik nama, itu juga mesti kita
laporkan, sehingga nantinya pendataan harta kekayaan yang dimiliki, tidak
mengalami kenaikan secara signifikan di tahun-tahun berikutnya,"
ungkapnya.
Herlyn juga mengatakan bagi pasangan
suami dan istri yang ASN, harus sama pelaporan harta kekayaannya, karena kekayaan
suami adalah kekayaan istri, dan begitupun sebaliknya.
"Laporan ASN yang suami dan istri
harus balance, kalau laporan kekayaannya berbeda, maka akan menjadi sebuah
temuan dan pertanyaan dari pemeriksa nantinya," tutupnya