Dugaan Penipuan Terhadap Kaum Dt Kayo Sitanang Akhirnya Bermuara ke Pengadilan

0




Agam,canangnews------Permasalahan kolompok tani Cv Karya Agung tak kunjung selesai,bahkan telah menjalani masa persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Basung. 

Kronologis berawal dari PT Ide muda pratama, yang dipimpin oleh Hendra firnandy.Pada tanggal 6 februari 1996 PT  Ide muda pratama membuat kesepakatan perjanjian dengan penguasa tanah ulayat suku Koto Bustami Dt Kayo,yang saat ini dipegang oleh Happy Warta putra. 


Dalam peejanjian tersebut,Jika selama 3 tiga tahun PT  Ide muda pratama tidak melaksanakan perjanjian,maka perjanjian batal dengan sendirinya.Pada tahun 2008 tanpa sepengetahuan Dt kayo dan para anggota kaumnya,PT  Ide muda pratama mengalihkan pengelolaan tanah ulayat pada Cv Karya Agung yang di pimpin oleh inisial Syafrizal.

Saat Syafrizal mengolola perkebunan tersebut Syafrizal memainkan perannya untuk mendapatkan uang untuk perawatan kebun dengan cara membujuk beberapa anggota kelompok dengan alasan membuka rekening di Bank Pembangunan Daerah di Lubuk Basung.

Namun yang terjadi anggota kaum Dt kayo yang tergabung dengan kelompok kaget setelah di tagih oleh pihak bank bahwa terjadi kredit macet.Padahal anggota Kaum Dt kayo tidak pernah menikmatinya.

Perbuatan tersebut terbukti adanya dugaan penipuan terhadap anggota kaum Dt Kayo di persidangan.Yang mana anggota kaum Bustami Dt Kayo di bujuk oleh Syafrizal dan Dodi datang ke Bpd adalah menanda tangani berkas mengajukan kredit yang berjumlah sekitar Rp 1,4 Milyar lebih. 

Kondisi tersebut membuat anggota kaum datuk Kayo merasa di tipu oleh Syafrizal dan Dodi,Penipuan Syafrizal beserta Dodi  di laporkan ke Polres Agam tertanggal 18 Februari 2017 yang laporan pengaduan tersebut diterima oleh Bripka Ridwan Nrp 80121093. Bak gayung bersambut demi menutupi dugaan pidana yang menjerat Syafrizal dan Dodi. Syafrizal melaporkan anggota kaum Datuk ke Pengadilan Negeri Lubuk Basung dengan perdata. 

Saat ini kasus tersebut dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Basung. Hal ini disampaikan oleh Anggota Kaum Dt Kayo di Sitanang beberapa waktu lalu. 

Erix Sepria SH Penasehat hukum dari kaum Datuk kayo Membenarkan adanya perkara antara  beberapa anggota kaum Dt Kayo dengan Syafrizal pimpinan Cv Karya Agung Februari 2019.

Saat berita diturunkan di konfirmasikan oleh tim wartawan.Syafrizal membatah telah menipu anggota kaum datuk Kayo, untuk menandatangani berkas di bank telah di lakukan musyawarah terlebih dahulu. 

Syafrizal juga menyampaikan tuntutannya  di pengadilan  Negeri Lubuk Basung.Tuntutannya tersebut kembalikan uang saya, diluar uang bank. Silakan ambil dan kelola kebun tersebut.ucapnya 10/2/2019.


Sementara itu ketua Dpw Lsm Garuda Nadional Sumatera Barat Bj rahmad angkat bicara dan memgatakan akan tetap megikuti  proses persidangan di pengadilan negeri Lubuk Basung. Sampai perkara tersebut selesai. Juga pada mejelis hakim yang mulia dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. Sehingga masyarakat tahu kebenaran  kedua belah pihak yang bertikai.Tegas Bj Rahmad. (BJR)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top