Foto Barang Bukti BBM Biosolar diamankan polres Indragiri Hulu
Inhu canangnews.com - Polres Indragiri Hulu Pada Hari Selasa tanggal 20 Oktober 2026 mengaman kan Pelaku Yang Membawa Bahan Bakar Bio Solar Dijalan Gerbangsari Kecamatan Rengat Barat,hal tersebut atas Informasi yang didapatkan, Setelah mendapatkan informasi adanya aktifitas penyalah gunaan pengangkutan BBM jenis bio solar.
Menindak lanjuti iformasi tersebut kasat Reskrim Polres Inhu, IPTU Adlin S.H., M.H. memerintahkan KBO SAT Satreskrim Polres Inhu, dan Tim Opsal Sat Rekrim Polres Inhu untuk melakukan pengecekan, kemudian petugas melakukan pemantauan di salah satu SPBU yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu. Petugas melihat adanya kendaraan yang diduga sering melakukan pengisian BBM jenis solar.
Petugas mengikuti kendaraan tersebut dan sekira pukul 17.30 Wib kendaraan tersebut melintas di Jl. Gerbang Sari Kel Pematang Reba, Kec. Rengat Barat, Kab Indragiri Hulu dan memberhentikan kendaraan tersebut selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut,ditemukan seorang laki laki Inisial GD sopir mobil tersebut dan dibawah 1 (satu) unit mobil merk ISUZU Panter terdapat tangki yang telah modifikasi rakitan, dilakukan interogasi awal terhadap GD dan mengakui bahwa didalam tangki tersebut terdapat BBM Jenis Bio Solar lebih kurang 150 (seratus lima puluh) liter yang dibeli dari SPBU Jl. Azki Aris dan SPBU Jl. Sultan berdasar kan keterangan Gilang Dohesa BBM Jenis Bio Solar tersebut milik sdr. A.
Petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah sdr. A yang berada di Desa Talang Jerinjing dan didapati seorang laki-laki Inisial A, barang bukti 4 (empat) buah jerigen ukuran 33 (tiga puluh tiga) liter berisikan BBM Jenis Bio Solar dalam keadaan penuh dan 1 (satu) buah jerigen ukuran 33 (tiga puluh tiga) liter berisikan BBM Jenis Bio Solar berisikan setengah
kemudian terdapat 7 (tujuh) buah jerigen ukuran 33 (tiga puluh tiga) liter dalam keadaan kosong Setelah dilakukan interogasi awal terhadap sdr. A dan mengakui bahwa 1 (satu) unit mobil merk ISUZU Panter dan BBM Jenis Bio Solar tersebut merupakan miliknya, dalam kegiatan tersebut petugas mengamankan A dan GD beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Barang bukti Yang Diamankan berupa satu unit mobil merk ISUZU panter Pickup dengan tangki telah dimodifikasi 12 buah jerigen dengan kondisi, 5 buah jerigen yang sudah diisi dengan minyak bio solar, dan 7 buah jerigen yang tidak berisi/kosong tangki telah dimodifikasi total Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar yang disubsidikan pemerintah Sebanyak 440 liter Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pembuktian dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang diterapkan 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang Ketentuan Pasal 55 Undang Undang tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang menyalahguna kan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan modus operandi yang dilakukan adalah membeli BBM bersubsidi jenis Bio Solar dari SPBU secara berulang dengan menggunakan beberapa barcode Pertamina dengan menggunakan kendaraan bermotor Isuzu Panther dan Isuzu Panter Pick Up dengan tangki BBM yang sudah dimodifikasi dan ditambah kemudian menyimpan BBM tersebut di dalam rumah menggunakan jerigen.
Selanjutnya, BBM tersebut diduga akan digunakan kembali untuk bahan bakar alat berat dalam pelaksanaannya, BBM tersebut diduga disimpan dan dikelola tanpa dilengkapi dokumen yang sah terkait pengangkutan, penyediaan, dan/atau pendistribusiannya. Dugaan modus operandi tersebut masih didalami melalui proses penyidikan, jelas Polres Inhu AKBP Jhon Louis Letedara Melalui Humas polres Inhu IPDA Ade Asnal.(Rls)
Hartati.s
