![]() |
| Gambar, siluet Google (**) |
BUKITTINGGI, Canangnews– Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi terus menempuh langkah hukum untuk membantu delapan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap dosen Fort de Kock saat pengamanan aset daerah pada Juli 2026 lalu.
Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Rismal Hadi, menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Pemko juga telah menunjuk kuasa hukum untuk memberikan pendampingan serta mengupayakan penangguhan penahanan terhadap kedelapan personel tersebut.
Menurut Rismal, perkara ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ia menilai, penetapan status tersangka tidak serta-merta membuktikan bahwa seseorang telah bersalah, sehingga seluruh fakta dan bukti yang ada perlu dipertimbangkan dalam proses hukum.
“Kita tegas untuk menghormati proses hukum yang ada. Namun, perlu kita pahami bersama, penetapan tersangka belum tentu menjadikan delapan personel Satpol PP adalah orang yang benar-benar telah melakukan kesalahan. Kita juga punya bukti yang meringankan dan sudah kita sampaikan ke penyidik,” ujar Rismal, Jumat (9/10/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa yang terjadi saat itu memiliki latar belakang persoalan yang perlu dilihat secara menyeluruh. Pemko telah menyampaikan sejumlah bukti yang dianggap dapat meringankan para personel kepada penyidik.
Meski demikian, Rismal menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati keputusan penyidik yang telah meningkatkan status perkara hingga penetapan tersangka.
Setelah penyidik melakukan penahanan terhadap delapan personel pada Senin (5/10/2026), Pemko Bukittinggi segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Pengajuan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pendampingan hukum bagi personel yang dinilai sedang menjalankan tugas pemerintahan.
Rismal menyebutkan, permohonan penangguhan penahanan telah diajukan beberapa kali. Dalam pengajuan tersebut, pemerintah daerah bersama keluarga masing-masing personel bersedia menjadi penjamin.
“Penangguhan penahanan merupakan hak setiap orang yang statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Ini langsung kita lakukan saat personel kita ditetapkan jadi tersangka. Tidak hanya satu kali saja, kita masukkan beberapa pengajuan penangguhan penahanan, di mana pemerintah kota dan keluarga menjadi penjamin. Hasilnya bagaimana? Tentu kita tunggu respons dari pihak kepolisian,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pemko Bukittinggi menilai personel Satpol PP sebagai aparat pemerintah yang bertugas menegakkan peraturan daerah perlu mendapatkan pendampingan dan perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam peristiwa yang terjadi pada akhir Juli 2026 itu, tim SK 4 diketahui sedang melaksanakan tugas pemasangan plang tanda kepemilikan barang milik daerah di atas lahan seluas 5.528 meter persegi. Tanah tersebut diklaim sebagai aset Pemko Bukittinggi yang dibeli pada 2007.
Kepemilikan lahan itu, menurut Pemko, didukung dokumen berupa Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 655 yang saat ini berada dalam penguasaan pemerintah kota.
Pemasangan plang tersebut disebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mengatur pemasangan tanda kepemilikan pada aset milik pemerintah daerah.
Namun, pelaksanaan kegiatan tersebut berujung pada penolakan yang melibatkan dosen, mahasiswa, dan petugas keamanan. Perselisihan itu kemudian berkembang menjadi perkara hukum yang melibatkan delapan personel Satpol PP.
Pemko Bukittinggi menyatakan bahwa persoalan tersebut berawal dari sengketa kepemilikan aset antara pemerintah kota dan Yayasan Fort de Kock. Melalui pendampingan hukum dan permohonan penangguhan penahanan, Pemko berharap proses hukum dapat berjalan dengan tetap mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
(Kh/**)

