![]() |
| Jumpa pers pemko dengan para wartawan di aula balai Kota Bukittinggi (**) |
Bukittinggi, Canangnews--Pemerintah Kota Bukittinggi terus memperkuat penataan kota dan pengamanan aset daerah sebagai strategi meningkatkan daya saing, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Rismal Hadi, saat jumpa pers bersama awak media di Aula Balai Kota Bukittinggi, Rabu (5/8).
Rismal mengatakan, sektor perdagangan, jasa, dan pariwisata masih menjadi penopang utama perekonomian Bukittinggi. Karena itu, pemerintah terus melakukan pembenahan agar wajah kota semakin nyaman, tertata, dan menarik bagi wisatawan.
"Penataan kota bukan sekadar mempercantik tampilan. Ini merupakan investasi jangka panjang untuk menggerakkan perekonomian masyarakat. Ketika kota semakin nyaman, bersih, dan menarik, wisatawan akan datang, aktivitas perdagangan meningkat, tingkat hunian hotel bertambah, dan dampaknya akan dirasakan langsung oleh pelaku usaha serta masyarakat," ujar Rismal.
Menurutnya, sejumlah program penataan dilakukan secara bertahap, mulai dari pembangunan pedestrian dan trotoar, penataan jaringan kabel utilitas ke bawah tanah, peningkatan pencahayaan jalan, pengembangan ruang terbuka hijau dan taman kota, hingga penataan kawasan perdagangan serta pedagang agar lebih tertib.
Ia menegaskan, konsep pembangunan tersebut bertujuan menghadirkan Bukittinggi sebagai kota wisata yang modern tanpa meninggalkan identitas daerah.
Selain penataan kota, Pemko Bukittinggi juga memprioritaskan pengamanan aset daerah. Langkah itu dilakukan melalui inventarisasi, penataan administrasi, serta pengamanan aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, dan aset daerah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Seluruh aset daerah merupakan kekayaan masyarakat yang harus dijaga dan dikelola secara profesional. Dengan pengelolaan yang baik, aset daerah dapat memberikan manfaat maksimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," kata Rismal.
Ia menambahkan, pengelolaan aset daerah mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diubah melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Pemerintah Kota Bukittinggi berharap penataan kota dan pengamanan aset dapat berjalan secara berkelanjutan dengan dukungan seluruh pihak sehingga mampu memperkuat posisi Bukittinggi sebagai kota perdagangan, jasa, dan pariwisata yang nyaman, tertib, serta berdaya saing.
(KH)

