Inhil canangnews.com - Penelusuran Infor Masi yang di dapatkan Awak Media Dari Nara Sumber yang dapat Dipercaya yang Namanya untuk Dirahasiakan dalam Publik dalam perlindungan hak Seseorang, Bahwa Panglong Kayu Milik (Rudi)warga kecamatan Katemen Kabupaten Indragiri Hilir diduga di Suplai oleh diduga Oknum APH yang Bertugas Di Tembilahan.
Dalam Penilaian dan Aturan Sebagai Aparatur Penegak Hukum Dilarang Melakukan Perbuatan yang Melanggar Hukum Seperti Membeking atau pengawalan dan pemasok kayu Tampa izin dari Dinas Terkait, sehingga para mafia usaha merajalelah dan tidak mentaati aturan Hukum di Negara Republik Indonesia, Seharus Penegakan Hukum harus dilakukan Dengan transparan, dan jangan Ada pembiaran.
Nah seperti apa penegakan hukum terkait Mafia Usaha yang tidak Patuh dengan aturan dan UU, setiap warga negara kesatuan Republik Indonesia Harus tunduk dan patuh terhadap UU, sebelum Melakukan usaha haruslah mengurus izin terdahulu, hal ini di Minta Bapak Persiden RI Kementrian DLHK, Bapak Kapolri Bapak Jendral TNI, dan Polda Riau Di Minta harus Tindak Tegas Terhadap para pelaku mafia usaha ilegal dan Oknum Oknum Yang bernai Beking Usaha kayu Hasil Hutan Tampa izin.
Aturan hukum utama untuk pelaku penampung, pembeli, penyimpan, atau pemilik usaha yang menampung kayu ilegal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) sebagaimana yang telah diubah sebagian dalam UU Cipta Kerja, serta didukung oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Landasan Hukum dan Larangan Menerima atau Menampung Setiap orang dilarang menerima, membeli, menjual, menyimpan, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sah UU Kehutanan / UU P3H
Penguasaan Tanpa Dokumen Menguasai atau memegang kayu hasil hutan tanpa dokumen atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) merupakan tindakan pidana.
Sanksi dan Hukuman Ancaman Pidana Penjara, Pelaku penampung atau pemilik tempat penyimpanan kayu ilegal dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, bahkan hingga 10 tahun penjara tergantung pada berat atau luasnya pelanggaran serta status kawasan hutannya.Denda Uang
Pelaku juga diancam dengan pidana denda mulai dari ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah bisa mencapai Rp2,5 miliar hingga Rp7,5 miliar bagi perorangan maupun korporasi.
Redaksi Membuka Peluang Untuk Memberikan Hak jawab/Klarifikasi Dengan adanya pemberitaan yang terbitkan dan dapat Menunjukan Bukti Bukti Kotentik Usaha Yang Tertuang dalam Isi Berita tersebut, serta mengedepan. Azas Praduga tak bersalah Dasar Hukum UUD Nomor 40 tahun 1999 Pasal 8 Pers - Putusan MK Nomor 145 / PUU - XXII 2025 - Putusan MK tahun 2026 : Bersambung."( Rol )
