Bukittinggi, Canangnews – DPRD Kota Bukittinggi bersama Pemerintah Kota Bukittinggi resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Senin (3/8).
Rapat paripurna dipimpin Ketua Sidang, Syaiful Efendi. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi telah menyampaikan rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD pada 20 Juli 2026.
Menurutnya, penyusunan perubahan KUA dan PPAS merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam penyusunan APBD. Dokumen tersebut disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Seluruh tahapan pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD telah selesai dilaksanakan. Hasil pembahasannya juga telah disampaikan dalam rapat gabungan komisi dan paripurna internal DPRD pada 31 Juli 2026," ujar Syaiful.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, serta TAPD yang telah menyelesaikan pembahasan perubahan KUA dan PPAS secara konstruktif.
Ia menegaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS bukan sekadar dokumen yang memuat angka-angka anggaran, tetapi menjadi arah kebijakan pembangunan daerah yang akan menjadi pedoman seluruh perangkat daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Pembahasan perubahan KUA dan PPAS mencerminkan harmonisasi antara aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPRD dengan arah kebijakan pembangunan yang dirancang pemerintah daerah. Proses ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menunjukkan adanya kesamaan visi dalam membangun Kota Bukittinggi," kata Ramlan.
Ia menambahkan, dinamika yang muncul selama proses pembahasan merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat untuk menghasilkan kebijakan publik yang berkualitas.
Dalam nota kesepakatan tersebut, disepakati postur Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 dengan pendapatan daerah sebesar Rp775,24 miliar, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp176,23 miliar, pendapatan transfer Rp597,51 miliar, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp1 miliar.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp909,37 miliar, meliputi belanja operasi Rp734,8 miliar, belanja modal Rp170,53 miliar, belanja tidak terduga Rp1 miliar, serta belanja transfer Rp3 miliar. Dengan struktur tersebut, defisit anggaran tercatat sekitar Rp134,13 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan daerah.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kota Bukittinggi, Yerry Amiruddin, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil sinkronisasi antara Badan Anggaran DPRD, TAPD, dan perangkat daerah, struktur perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 telah disepakati bersama.
Pendapatan daerah meningkat dari Rp643,96 miliar menjadi Rp775,24 miliar atau bertambah sekitar Rp131,28 miliar. Sementara belanja daerah naik dari Rp710,32 miliar menjadi Rp909,37 miliar, atau bertambah sekitar Rp199,05 miliar.
Selain menyampaikan hasil pembahasan, Badan Anggaran DPRD juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bukittinggi. Di antaranya mengoptimalkan pemanfaatan Dana Transfer ke Daerah (TKD) secara akuntabel dan tepat sasaran, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memastikan terpenuhinya belanja wajib pada sektor pendidikan dan kesehatan, serta mempercepat proses pergeseran anggaran dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan disepakatinya perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kota Bukittinggi dan DPRD berharap penyusunan perubahan APBD dapat segera dilanjutkan sehingga program-program prioritas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat direalisasikan secara optimal.
PEWARTA. : Khairunas
FOTO. : Rudi S
Terbit mulai 3 Agustus- 6 Agustus 2026.





