PESISIR SELATAN — Wartawan media Top Sumbar, Beng Siswanto, menyatakan kesiapannya untuk maju dalam pemilihan Wali Nagari Simpang Lama, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan.
Keinginan tersebut muncul sebagai bentuk komitmen untuk ikut berkontribusi dalam pembangunan dan kemajuan Nagari Simpang Lama. Beng Siswanto yang selama ini aktif menjalankan profesinya sebagai wartawan menilai pengalaman berinteraksi dengan berbagai lapisan masyarakat menjadi modal untuk memahami persoalan dan kebutuhan warga.
Menurutnya, menjadi Wali Nagari bukan sekadar persoalan mendapatkan jabatan, tetapi merupakan amanah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendorong pembangunan nagari yang lebih maju, transparan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Beng Siswanto juga menyampaikan bahwa dirinya siap mengikuti seluruh tahapan pemilihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia berharap proses demokrasi di tingkat nagari dapat berlangsung secara aman, tertib, jujur dan bermartabat.
“Jika masyarakat memberikan amanah, saya siap mengabdikan diri untuk Nagari Simpang Lama. Yang paling penting bagi saya adalah bagaimana pemerintah nagari dapat hadir memberikan pelayanan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembangunan nagari ke depan membutuhkan sinergi antara pemerintah nagari, tokoh masyarakat, pemuda, ninik mamak, kaum perempuan serta seluruh elemen masyarakat.
Beng Siswanto berharap apabila diberikan kepercayaan oleh masyarakat, dirinya dapat membawa gagasan dan program yang menyentuh langsung kebutuhan warga, sekaligus memperkuat potensi nagari di berbagai sektor.
“Intinya, kita ingin membangun nagari bersama-sama. Pemerintah nagari tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan masyarakat,” katanya.
Dengan menyatakan kesiapan maju sebagai calon Wali Nagari Simpang Lama, Beng Siswanto kini mulai mendapat perhatian dari masyarakat yang mengikuti perkembangan politik pemerintahan nagari di Kecamatan Pancung Soal.
Tahapan dan proses pencalonan selanjutnya akan mengikuti aturan serta mekanisme pemilihan Wali Nagari yang berlaku di Kabupaten Pesisir Selatan.
