Wawako Bukittinggi Buka Forum Keterbukaan Informasi, Dorong Penguatan Peran PPID di Badan Publik

0


Bukittinggi, Canangnews- Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, secara resmi membuka Forum Komunikasi Publik (FKP) Keterbukaan Informasi yang diselenggarakan Pengadilan Agama Bukittinggi bekerja sama dengan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Jumat (3/7/2026).Kegiatan berlangsung di Media Center Lantai Pengadilan Agama Bukittinggi.



Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi, Salman, mengatakan forum tersebut mengusung tema "Penguatan Peran PPID sebagai Garda Depan Pengadilan Agama Bukittinggi yang Informatif, Transparan dan Akuntabel." Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan amanat Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi.



"Informasi merupakan hak setiap warga negara. Karena itu, lahirnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, pembentukan Komisi Informasi, hingga keberadaan PPID di setiap badan publik menjadi bagian dari upaya negara untuk memastikan hak masyarakat terhadap informasi dapat terpenuhi secara maksimal," ujar Salman.



Ia berharap Forum Komunikasi Publik ini dapat memperkuat kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di berbagai instansi, sehingga pelayanan informasi kepada masyarakat semakin optimal, transparan, dan akuntabel.



Sementara itu, Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, mengapresiasi penyelenggaraan forum yang digagas Pengadilan Agama Bukittinggi bersama Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat tersebut.



Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya menjadi ruang diskusi, tetapi juga sarana meningkatkan pemahaman seluruh badan publik mengenai pentingnya keterbukaan informasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.



"Semoga kegiatan ini berjalan lancar, sukses, dan memberikan keberkahan bagi kita semua, sehingga dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan di tempat kerja masing-masing," kata Ibnu Asis.


(KH)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top