Foto Aktivitas tambang emas ilegal di inhu
Inhu canangnews.com - Aktivitas Tambang emas ( Peti ) Ilegal Tampa Izin Dari Dinas Terkait Di Wilayah Hukum Polres Inhu Seolah olah terkesan ada Pembiaran Baik Dari Penegak Hukum Polres Inhu Dan Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, ada apa yang sebenarnya , apakah Aktivitas Yang Melawan Hukum Di Inhu , sebagai tontonan, ucap salah satu warga, yang Enggan di Publikasikan dalam Pemberitaan, hal tersebut tampak jelas di kasat mata dan dapat di buktikan Secara Hukum,
Dari Temuan dan investigasi Dilapangan Terlihat Jelas Dengan Kasat Mata, dapat Buktikan Aktivitas Tambang emas ilegal Di Kecamatan Peranap, Batang Peranap, Kelayang, Sungai Lala, Pasir Peyu kabupaten Indragirihulu ( Inhu ) Semakin Pesat Merajala tidak Sedikitpun Ada tindakan Tegas Dari Polres Inhu dan Pemerintahan Kab Inhu., ada apa yang Sebenarnya, apakah tidak ada nyali mengukap para Mapia tambang dan para pemodal serta yang Menerima Setoran, Untuk Melancarkan kan Atipitas tambang emas Tampa izin.
Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) adalah kegiatan ekstraksi ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah. Praktik ini melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengancam pelakunya dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Dampak Utama Penambangan Emas Ilegal Kerusakan Ekologis: Penggunaan zat kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida mencemari air dan tanah, merusak
Serta meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.Kerugian Negara Negara kehilangan potensi pendapatan dari pajak dan royalti karena kegiatan ini dilakukan di luar sistem pertambangan resmi.
Konflik Sosial, Aktivitas ini sering memicu gesekan antara pekerja ilegal dan warga setempat yang resah akan kerusakan lingkungan di sekitar tempat tinggal mereka.
Penyebab Utama dan TantanganDi banyak daerah di Indonesia, PETI kerap marak terjadi akibat desakan ekonomi, tingginya angka pengangguran, serta keterbatasan lapangan pekerjaan alternatif bagi warga lokal.
Para penambang sering kali hanya menjadi pekerja lapangan dengan upah minim, sementara keuntungan besar dikendalikan oleh pemodal (cukong).( Rolijan )
