pengepul/Panglong Kayu Ilegal Hasil dari Hutan Tampa Izin (SKHH) diminta Polda Riau tindak Tegas tangkap Yandra Pemilik usaha

Canang Riau
0

 

Foto Panglong Kayu ilegal milik warga Inhil Yandra parit 7 TBH


Inhil canangnews.com - Salah satu nya, Pengepul Kayu atau disebut Penampung ( Panglong Kayu ), kayu Yang Berasal Dari Hasil Hutan Tampa Memiliki Dokumen Sah Dari Dinas Terkait, Surat Keterangan Sah Hasil Hutan ( SKHH ), Milik Warga Inhil Tepat lokasi tersebut Di Parit ( 7 )Tepian Sungai Inhil Di Minta Polda Riau Tegas kan Kepada Penegak Hukum Polres Inhil Tangkap Pemilikya yang Yandra.


Pengelolaan Kayu Hasil Hutan Dengan tersebut Juga Di Duga Kuat Tidak Mengantongi Izin Resmi , Seperti Izin Tempat Usaha ,izin Lingkungan, Izin usaha perdagangan dan izin dari Dinas Kehutanan, ( SKHH ), dengan tidak Memiliki Izin operasional atau Komersil Beresiko terkena Sangsi adminis tratip Hingga Pidana Penjara dan Denda yang Diatur Pada pasal UU No 11 Tahun 2020.


Sansi pidana Undang undang Perdagangan dengan sansi pidana jika suatu usaha melanggar, Keselamatan tata ruang Merujuk pada pasal 106 undang undang No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan pelaku Usaha yang tidak Memiliki Perizinan Berusaha di Bidang perdagangan yang Dikeluarkan oleh Mentri termasuk izin operasional dapat dipidana 4 Tahun Penjara denda 10 Miliar


Dari Hasil investigasi dilapangan Bahwa Pengepul Kayu ilegal Telah Sekian lamanya Menggeluti Penampung Kayu Dari Hasil Hutan Tampa Memiliki Dokumen sah alias usaha Bodong ( ilegal ) inisial (Yandra) telah Melakukan Pekerjaan Melawan Hukum, Belum ada Kena Jeratan Hukum, oleh Penegak Hukum Kepolisian RI polres Indragiri Hilir Provinsi Riau. Awak Media Berharap Kepada Kepolisian RI Melalui Polres Indragiri Hilir agar Menindak Tegas Sesuai Dengan UU yang Berlaku di RI , Bagi warga Negara Republik Indonesia Yang Tidak taat dan Tunduk, Kepada Undang undang, yang sah maka harus Di Tindak Tegas, Hukum jangan Kalah oleh Mafia mafia Yang Mencari Keuntungan Pribadi, yang dapat Merugiakan Negara.


Pengepul atau penampung kayu hasil hutan tanpa izin (ilegal) dijerat menggunakan ketentuan dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) yang telah diubah sebagian melalui UU No. 6 Tahun 2023.Berikut adalah rincian pasal, sanksi pidana, dan dokumen wajib yang mengatur aktivitas tersebut, Pasal untuk Pengepul / Penampung Kayu Ilegal Aktivitas memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, membeli, atau menerima titipan kayu ilegal diatur dalam Pasal 12 huruf m dan huruf n UU P3H, dengan ancaman pidana pada Pasal 87 Pasal 12 huruf m: Melarang orang perorangan memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin.


Pasal 12 huruf N Melarang orang perorangan membawa, menerima titipan, menjual, membeli, memasarkan, mengolah, menguasai, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan. Sanksi Pidana Bagi Pengepul Berdasar kan Pasal 87 UU P3H, pelaku perorangan yang sengaja mengepul atau membeli kayu ilegal diancam dengan hukuman Pidana penjara Paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.Denda Paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.


Catatan Jika aktivitas ini dilakukan oleh korporasi/perusahaan korporasi, sanksi denda jauh lebih besar dan dapat dikenakan pencabutan izin usaha Dokumen Wajib Pengepul Kayu Untuk menghindari jerat hukum, setiap pengepul wajib memastikan bahwa kayu yang mereka terima memiliki dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Dokumen ini diterbitkan secara resmi melalui mekanisme Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) milik Kementerian Kehutanan untuk membuktikan bahwa asal - usul kayu tersebut legal."( Hartati S/ Rol ) 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top