Pemko Bukittinggi Pasang Plang di Lahan Belakang Fort de Kock, Wako: Ini Aset Daerah

0



Bukittinggi, Canangnews- Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi memasang plang pengamanan di lahan yang berada di belakang Universitas Fort de Kock, Rabu (22/7/2026).

Pemasangan dilakukan karena lahan tersebut diklaim sebagai aset milik daerah.
Pengamanan aset dilakukan oleh Satpol PP Kota Bukittinggi bersama unsur TNI dan Polri. 


Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mengatakan langkah itu merupakan bentuk pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) sesuai ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.


"Lahan yang dipasangi plang merupakan aset Pemko Bukittinggi. Sampai hari ini sertifikat tanah masih berada di pemerintah dan Akta Jual Beli (AJB) sebagai dasar pembelian tanah juga tidak pernah dibatalkan," kata Ramlan.


Menurutnya, lahan seluas 5.528 meter persegi di Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan itu dibeli melalui AJB Nomor 36/MKS-2007. Sertifikat tanah milik Pemko Bukittinggi bernomor 655, sedangkan sertifikat yang dimiliki Universitas Fort de Kock bernomor 654.


Ramlan menjelaskan, hasil pengukuran ulang Badan Pertanahan Nasional (BPN) menemukan sekitar 1.700 meter persegi dari lahan tersebut telah berdiri bangunan tanpa izin pemerintah daerah. Atas temuan itu, Pemko Bukittinggi telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1, SP2, dan SP3.


Ia menegaskan hingga kini tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan AJB maupun memerintahkan pemerintah menyerahkan sertifikat atau tanah tersebut kepada pihak lain.


"Tidak ada putusan yang memerintahkan pemko untuk menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada pihak lain. Kalau memang ada putusan Mahkamah Agung seperti itu, tentu sudah kami laksanakan," ujarnya.


Ramlan juga mengungkapkan lahan tersebut sebelumnya direncanakan menjadi lokasi pembangunan Kantor DPRD Kota Bukittinggi dengan anggaran sekitar Rp78 miliar. Namun rencana itu batal setelah pemerintah melakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19.


Terkait sengketa lahan, Ramlan mengakui telah ada komunikasi dengan pihak Universitas Fort de Kock, termasuk usulan tukar guling lahan di kawasan Palolok. Namun, menurutnya, keputusan tukar guling aset daerah bukan menjadi kewenangan wali kota, melainkan harus mendapat persetujuan DPRD.


"Pemko hanya menjalankan kewajiban untuk mengamankan aset daerah dan tetap membuka ruang penyelesaian sesuai ketentuan hukum," tutupnya.

(KH)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top