![]() |
| Juru bicara fraksi PPP- PAN serahkan akta kesepakatan kepada ketua DPRD, Syaiful Efendi (**) |
Bukittinggi, Canangnews- Enam fraksi DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Bukittinggi, Selasa (21/7/2026).
Secara umum, seluruh fraksi menyatakan dukungan terhadap perubahan regulasi tersebut. Meski demikian, masing-masing fraksi memberikan sejumlah catatan agar implementasi kebijakan mampu meningkatkan pendapatan daerah tanpa menghambat iklim investasi.
Juru Bicara Fraksi Gerindra, Shabirin Rachmat, mengatakan perubahan perda merupakan langkah yang tepat untuk menyesuaikan aturan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat. Menurutnya, penyesuaian itu menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga sinkronisasi regulasi.
Sementara itu, Fraksi NasDem melalui Neni Anita mengingatkan agar kebijakan pajak dan retribusi tidak memicu ekonomi biaya tinggi. Ia menilai kebijakan yang kurang tepat berpotensi menurunkan daya saing investasi dan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Fraksi Demokrat juga menyoroti pentingnya penguatan tata kelola perpajakan. Juru bicara Elfianis mendorong pemerintah memperkuat basis data objek dan subjek pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pelayanan yang lebih baik, memanfaatkan teknologi informasi, serta memperkuat pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Senada, Fraksi Karya Kebangsaan yang disampaikan Dedi Chandra menilai perubahan ranperda menjadi langkah strategis untuk menyederhanakan jenis pajak dan retribusi, menyesuaikan tarif, mempercepat digitalisasi pelayanan, sekaligus menyelaraskan aturan daerah dengan kebijakan nasional.
Fraksi PPP-PAN melalui Dewi Anggraini juga menyatakan persetujuan terhadap perubahan perda. Menurutnya, penyesuaian regulasi diperlukan agar kebijakan pajak dan retribusi tetap sejalan dengan kepentingan masyarakat serta arah kebijakan fiskal nasional.
Di sisi lain, Fraksi PKS melalui Nur Hasra mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia meminta pemerintah memperkuat tata kelola perpajakan, mengembangkan sistem digital, memperbaiki basis data, dan memastikan seluruh hasil evaluasi pemerintah pusat telah diakomodasi dalam perubahan perda tersebut.
Pandangan umum dari seluruh fraksi akan menjadi bahan pembahasan lanjutan antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi sebelum Ranperda ditetapkan menjadi peraturan daerah.
(KH)

