Di Minta Bapak Kapolri Melalui Polda riau - polres Inhil Tindak tegas dan tangkap pelaku Usaha Panglong Kayu di Duga Ilegal Milik Mas Selamat

Canang Riau
0

 

Foto : BB Kayu olahan di duga Tampa izin 


Inhil canangnews.com - Penampung Kayu Hasil dari Hutan Sebagai Usaha di katagori kan Panglong Kayu Tampa Memilik Dokumen Resmi Dari Dinas Terkait Alias Usaha ilegal, yang telah digeluti Puluhan tahun oleh warga Desa Pulai indah kecamatan Kempas Jaya Kilo meter 7 jalan Lintas Samudra Kabupaten Indragiri Hilir provinsi Riau Yang Bernama (Mas Selamat )Tidak ada terjerat Hukum.

Pantau dan investigasi Media canangnews.com Tampak Jelas di Lihat kasat Mata pada Hari Selasa 21 juli 2026 Tumpukkan Kayu Olahan yang Berasal dari Hutan diduga kuat Tidak Memiliki, perizinan Surat keterangan Hasil Hutan ( SKHH ) Yang Keluarkan oleh dinas Kehutanan, Surat Ijin Usaha - Amdal - ijin Lingkungan ijin usaha perdagangan, Yang Di Kelolah oleh Mas selamat, adalah Pekerjaan melawan Hukum, di Minta Bapak Kapolri Melalui Kapolda riau dan polres Inhil Tindak Tegas dan tangkap Pelaku usaha Tampa izin Adah Perbuatan Melawan Hukum, yang dilakukan oleh pengusaha yang Bernama mas Selamat 

Usaha Panglong Kayu Diduga ilegal, Milik Mas Selamet di Desa Pulai indah Kecamatan Kempas jaya kab Inhil, tidak Berapa Jauh Dari Polsek Kempas menjadi Sorotan Publik, Seperti Ada Pembiaran dengan tidak Menindak tegas para usaha Bebas dengan Terang terangan Menumpuk Kayu dari Hasil Hutan ada apa ini ? .. terhadap APH, Ujar salah seorang warga Inhil yang Nama enggan di tulis Dalam Pemberitaan , Kepada awak Media canangnews.com saat Di Mintai tanggapan terkait Usaha panglong Kayu di Duga ilegal milik mas selamat.

Operasional panglong kayu tanpa izin resmi merupakan tindakan ilegal karena melanggar hukum perkayuan, perizinan usaha, serta dapat dikategorikan sebagai penampungan hasil illegal logging. Aktivitas ini memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat bagi pemilik, pengelola, maupun pemasoknya.


Berikut adalah rincian hukum, risiko, dan langkah penyelesaian terkait panglong kayu tanpa izin:



⚖️ Aspek Hukum & Ancaman Pidana :

Panglong kayu yang menerima, mengolah, atau memperdagangkan kayu tanpa dokumen legalitas yang sah dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023. Jeratan Pasal: Pemilik atau pengawas usaha terancam ketentuan pidana karena menguasai atau mengolah hasil hutan tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), Sanksi Pidana: Ancaman hukuman penjara 1 hingga 5 tahun.

Sanksi Denda Denda material mulai dari Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar, Penyitaan Aset Seluruh peralatan (mesin gergaji/ chainsaw, dinamo, kendaraan) beserta bahan baku kayu olahan akan disita oleh negara sebagai Barang Bukti ( BB ) dari Hasil Kejahatan usaha Tampa ijin.

Media canangnews.com Membuka Peluang Untuk Memberikan Hak jawab/Klarifikasi Dengan adanya pemberitaan yang terbitkan Dan Dapat Menunjukan Bukti Bukti Kotentik Usaha Yang Tertuang dalam Isi Berita tersebut, serta mengedepan. Azas Praduga tak bersalah."( Roli )

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top