DPRD dan Pemko Bukittinggi Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam Tiga Hari Rapat Paripurna

0

 

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, dan Wakil ketua, Zulhamdi Nova Candra.


Hari Pertama (5 Juni 2026)

Bukittinggi, Canangnews (pariwara)- DPRD dan Pemko Bukittinggi Sepakati Tiga Ranperda

DPRD Kota Bukittinggi bersama Pemerintah Kota Bukittinggi menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Bukittinggi, Jumat (5/6/2026). Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bukittinggi juga menyerahkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.



Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan tiga Ranperda yang disetujui meliputi perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat.

Sambutan dari Wako Bukittinggi, Ramlan Nurmatias


Menurutnya, ketiga Ranperda tersebut telah melalui proses fasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan pembahasan lanjutan antara DPRD bersama Pemerintah Kota Bukittinggi sebelum akhirnya disepakati dalam rapat paripurna.



"Pembahasan dan persetujuan rancangan peraturan daerah ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan pemerintah daerah serta DPRD sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan," ujar Syaiful.



Juru Bicara Pansus Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Nur Hasra, menjelaskan sejumlah penyempurnaan substansi mencakup pengaturan sewa aset daerah, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna, pengelolaan dokumen kepemilikan aset, hingga mekanisme penertiban barang milik daerah.



Selain itu, DPRD juga menambahkan sejumlah pasal baru untuk memperkuat tata kelola aset daerah, termasuk optimalisasi pemanfaatan aset, penilaian aset, pengamanan dokumen kepemilikan, serta pengawasan dan pengendalian barang milik daerah.

Laporan pandangan dari fraksi PKS DPRD kepada ketua DPRD disaksikan Wako Bukittinggi


Sementara itu, Juru Bicara Pansus Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Yerry Amiruddin, menyebutkan sejumlah perubahan dilakukan untuk memperkuat sistem pencegahan kebakaran di Kota Bukittinggi.


Perubahan tersebut mencakup klasifikasi potensi bahaya kebakaran di kawasan permukiman, kewajiban penyediaan sarana proteksi kebakaran pada perumahan, pemetaan kawasan rawan kebakaran, hingga pemeriksaan berkala terhadap sarana dan prasarana pemadam kebakaran.


Ranperda tersebut juga mengatur kewajiban pengembang menyediakan sarana proteksi kebakaran dan akses kendaraan pemadam kebakaran, penyusunan Fire Resilience Index atau Indeks Ketangguhan Kebakaran, serta keterlibatan pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Suasana sidang paripurna dihadiri anggota DPRD, Wakil WaliKota, Forkompimda, Ninik mamak, dan Bundo kanduang


Hari Kedua (8 Juni 2026)


Fraksi-Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum terhadap Ranperda APBD 2025

Enam fraksi di DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD, Senin (8/6/2026).



Wakil Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan bahwa Ranperda tersebut telah disampaikan Wali Kota Bukittinggi pada 5 Juni 2026. Sesuai mekanisme yang berlaku, masing-masing fraksi memberikan tanggapan, masukan, dan pertanyaan sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.



Penyerahan laporan pandangan dari fraksi Amanat Persatuan kepada ketua DPRD


Juru Bicara Fraksi PPP dan PAN, Dewi Anggraini, menyatakan dukungan terhadap tiga Ranperda yang telah disepakati sebelumnya. Menurutnya, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan amanat regulasi yang lebih tinggi, khususnya terkait penyesuaian terhadap ketentuan pengelolaan aset daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.



Fraksi PPP-PAN juga menilai Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran diperlukan sebagai tindak lanjut regulasi yang lebih tinggi sekaligus sebagai payung hukum daerah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Sementara perubahan Perda Transportasi Darat dinilai penting untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi sektor transportasi.



Juru Bicara Fraksi PKS, Linda Wardiyanti, meminta penjelasan terkait sektor penyumbang utama realisasi pendapatan daerah yang melampaui target pada 2025. PKS juga menyoroti strategi menjaga pertumbuhan pendapatan daerah, penyebab belum optimalnya serapan belanja, serta komposisi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp94,13 miliar.


Selain itu, PKS mempertanyakan strategi optimalisasi aset daerah senilai Rp2,90 triliun, peningkatan kewajiban daerah yang naik 36,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya, hingga efektivitas belanja pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, UMKM, dan pariwisata.



Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat melalui Yerry Amiruddin mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kota Bukittinggi mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.



Meski demikian, Demokrat menegaskan bahwa capaian tersebut harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Fraksi Demokrat juga mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi, penguatan basis data objek pajak, serta pemanfaatan aset daerah yang belum produktif.



Fraksi NasDem yang diwakili Neni Anita menilai pelaksanaan APBD masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari potensi penyimpangan, penganggaran ganda, hingga keterbatasan waktu pelaksanaan kegiatan pasca perubahan APBD yang berisiko menurunkan kualitas pekerjaan.



NasDem menekankan pentingnya pengawasan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta memastikan pelaksanaan anggaran berjalan berdasarkan data dan analisis yang objektif.


Hari Ketiga (9 Juni 2026)


Wali Kota Tegaskan Dana TKD Tidak Digunakan untuk Gaji PPPK

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (9/6/2026).

Rapat hari ketiga 9 Juni 2026, bersama Wako, Wawako, ketua DPRD, dan wakil ketua, Beni Yusrial


Dalam kesempatan tersebut, Ramlan menegaskan Dana Transfer ke Daerah (TKD) tidak digunakan untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).



Menurutnya, pengelolaan TKD di Kota Bukittinggi mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ karena Bukittinggi tidak termasuk dalam 51 daerah penerima dana percepatan penanganan bencana dan tidak menetapkan status tanggap darurat bencana.



"TKD digunakan untuk mitigasi dan kesiapsiagaan bencana, pengendalian inflasi, pemulihan ekonomi, perbaikan lingkungan, serta mendukung pelayanan dasar masyarakat," kata Ramlan.



Ia menjelaskan, anggaran tenaga outsourcing yang menjadi sorotan merupakan bagian dari program pengendalian inflasi dan pemulihan ekonomi, termasuk mendukung Program PKL Naik Kelas melalui penataan pedagang ke kawasan Pasar Atas.



Terkait realisasi APBD Tahun 2025, Pemerintah Kota Bukittinggi mencatat pendapatan daerah sebesar Rp755,87 miliar. Angka tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp161,33 miliar atau 97,36 persen dari target, pendapatan transfer Rp590,54 miliar atau 100,36 persen, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sekitar Rp4 miliar.


Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp694,82 miliar atau 88,26 persen dari anggaran yang telah ditetapkan. Adapun penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp35,36 miliar berasal dari SiLPA tahun sebelumnya, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2,28 miliar digunakan untuk penambahan penyertaan modal.


PEWARTA   :  Khairunas
FOTO.           :  Rudi S

( di upload  dengan berita sama mulai - 9, 10, 11, dan 12 Juni 2026)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top