Sinergi Pemko dan KAN Kurai Bukittinggi, Dorong Penguatan Adat

0




Bukittinggi, Canangnews - Pemerintah Kota Bukittinggi mendukung upaya penguatan tatanan adat yang digagas oleh pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) se-Nagari Kurai.

Kegiatan ini digelar dalam bentuk silaturahmi lima KAN dari Mandiangin, Koto Selayan, Aua Birugo, Tigo Baleh, dan Guguak Panjang di Aula Kantor Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), Sabtu (11/4).



Camat MKS, Syukri Naldi, mengatakan Pemko menyambut baik langkah strategis KAN bersama niniak mamak dalam menyatukan pelayanan administrasi serta memperkuat tatanan sosial adat di tengah masyarakat.



Menurutnya, sinergi antara KAN dan pemerintah penting agar filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK) berjalan optimal serta mencegah potensi konflik sosial.


“Selama ini peran niniak mamak sangat membantu jalannya pemerintahan. Kami siap terus berkoordinasi agar sinkronisasi antara masyarakat adat dan pemerintah tetap terjaga,” ujarnya


.

Ketua KAN Aua Birugo, Heldo Aura Datuak Sampono Rajo, menjelaskan bahwa salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah penyusunan standar operasional prosedur (SOP) dalam pengurusan anak kemenakan, termasuk penyeragaman format ranji.



Selain itu, KAN juga membentuk Koperasi Amanah Kurai (KAK) yang bekerja sama dengan Bank BPRS Jam Gadang milik Pemko Bukittinggi untuk mendukung pembiayaan berbasis bagi hasil.



Sementara itu, Badan Koordinasi (Bakor) KAN, Dony Tuangku Rajo Malano, menyebut pertemuan ini merupakan yang keenam kalinya, dengan hasil berupa penyusunan SOP serta kesepakatan aturan adat nagari.



Ia menambahkan, Peraturan Nagari (Pernag) tengah dirancang sebagai dasar hukum dalam penyelesaian persoalan anak kemenakan dan sosial masyarakat di Kurai, dengan tetap mengacu pada nilai ABS-SBK.


“Pernag akan mengatur mulai dari ketentuan umum, peradilan adat, hingga sanksi terhadap pelanggaran, disesuaikan dengan kondisi sosial yang berkembang,” jelasnya.


(KH)

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top