Inhu canangnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hulu ( Inhu ), menyerahkan kembali aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu, seluas 25 hektare yang berada di Desa Rimba Seminai, Kecamatan Rakit Kulim, Kamis (12/03/2026).
Penyerahan aset tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Inhu, Dr. Ratih Andrawina Suminar, S.H., M.H., kepada Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto, S.Sos., M.Si., di Gedung Kejari Inhu.
Kepala Kejari Inhu menyampaikan bahwa pengembalian aset tersebut merupakan hasil dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Inhu.
Selain menyerahkan aset fisik beserta dokumen pendukungnya, Kejari Inhu juga memberikan pendapat hukum (legal opinion) kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu. Pendapat hukum tersebut bertujuan sebagai panduan dalam memperbaiki tata kelola, penertiban, serta pengamanan barang milik daerah.
Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Inhu atas dukungan dan kerja sama dalam membantu menyelamatkan aset pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa aset tersebut akan dikelola secara optimal untuk mendukung pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat.
Pada kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejari Inhu sebagai bentuk apresiasi atas dukungan di bidang hukum serta kontribusi dalam penyelamatan aset daerah.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Inhu Zulfahmi Adrian, Asisten Administrasi Umum Riswidiantoro, Plt Kepala BPKAD Ria Herlina, serta Kabag Hukum Tri Joni ."rls Kejaksaan Inhu."
( Rolijan )
