![]() |
| Kasi Taman Nasional Wilayah Dua Siberut Utara Rido di ruang kerjanya Foto : Istimewa |
Mentawai Canangnews,Balai Taman Nasional Siberut Utara petakan wilayah Kawasan Taman Nasional yang di lindungi mulai dari Teretei Dusun Muara,Simalegi,Sakaladat,
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Rido Kepala Seksi (Kasi)Taman Nasional Wilayah Dua Siberut Utara dimana titik lokasi yang masuk kawasan Taman Nasional (TN) yang sampai saat ini dijaga dan dilindungi.
Dikatakan Rido,Rencana pembukaan jalan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai yang dimulai dari Sigapokna itu tidak masuk dalam kawasan Taman Nasional namun meski demikian setiap wilayah sudah ada pembagian kawasan.
"Rencana pembukaan jalan tembus yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai itu belum masuk kawasan Taman nasional karena masih wilayah Hutan Produksi kecuali masuk di areal Teretei Dusun Muara sudah masuk wilayah kita"terang Rido.
Apabila kawasan Taman Nasional masuk dalam peta jalur rencana pembukaan jalan maka akan dilakukan sejenis Perjanjian Kerja Sama (PKS) Dengan Taman Nasional disaksikan langsung seluruh direktur Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE).
Setelah itu kata dia,Balai Taman Nasional akan membuat zona khusus untuk dapat di pergunakan sebagaimana mestinya tanpa merusak ekosistim yang ada,sambungnya.
"Demi kepentingan bersama maka tidak ada salahnya bagi Taman Nasional (TN) untuk dipergunakan sebagai akses jalan darat karena itu juga berguna bagi kami"ucap Kasi Balai Taman Wilayah Dua Siberut Utara tersebut.
Hanya saja kata dia,ada ketentuannya semua syarat administrasi mesti di lengkapi serta menjaga fungsi lindung dan konservasi tersebut,jangan gara-gara terbukanya jalan justru merusak ekosistim akan tetapi membangun dengan prinsip ramah lingkungan,ujarnya.
Dikatakan Rido,negara menunjuk kawasan konservasi sebagai salah satu kawasan Taman Nasional dan membagi wilayah menjadi beberapa fungsi tata ruang sehingga ada namanya fungsi lindung dan fungsi konservasi untuk di jaga,dilindungi dan tidak boleh dirusak apalagi di produksi namun meski demikian jika seandainya ada pembangunan strategis yang tak dapat di elakkan maka akan dikategorikan langsung untuk di lakukan Perjanjian Kerjasama,tambahnya.
Sama halnya kata dia,rencana pembukaan jalan di Desa Bojakan jika masuk kawasan Taman nasional maka kita akan diskusikan bersama pihak Pemerintah Kecamatan Siberut Utara dan kepala desa bagaimana baiknya.
Jika dipetakan kawasan Taman Nasional di Desa Bojakan separo dari kampung lama berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung dan produksi,tutup Rido.(JS)
