Diminta Bapak Kapolri Melalui Kapolda Riau Berantas Pengelohan Kayu Ilegal Di Kecamatan Kuala cinaku Inhu.

Canang Riau
0

 


Inhu canangnews.com - Dari pantau awak Media Dilapangan Aktivitas Pengelolahan Kayu Hasil Dari Hutan, Bebas Beroprasi, Tampa ada Ter kena Jeratan Hukum, Di Desa Pulau gelang dan Desa Lumu Kecamatan Kula Cinaku Kabupaten Indragiri Hulu Riau sudah Mencapai Puluhan tahun,


Adapun Pengelolahan kayu dari hasil Hutan Dengan tidak Mengantongi Perizinan dari Dinas Kehutanan Seperti Surat keterangan Kayu Olahan ( Sako ) yang Di Keluarkan Dari dinas Kehutanan, ini sudah Pekerjaan Melawan Hukum.

Pekerjaan Pengelolahan Kayu Hasil Dari Hutan Menggunakan Mesin Gergaji Piring Untuk Membelah Kayu Seperti Beroti dan papan dan Hasil olahan Di antarkan di Luar Kabupaten dari Inhu Ke Inhil. Yang kelolah Oleh warga Desa Pulau gelang inisial yang Selalu dipanggil ( kidir dan CS, ) dan yang di Lumu inisial ( aran ).


Ketua DKC Garda Prabowo (Zul efendi) Melalui Sekretaris DKC Garda Prabowo ( Rolijan ) Kab Inhu, Ketiak Di Mintai tanggapan Terkait Pengelolaan Kayu Hasil Dari Hutan Tampa Mengantongi Izin Menjelaskan.


Pengolahan kayu hasil hutan yang melanggar pasal dapat mencakup Pasal 83 ayat (1) huruf b dan Pasal 94 ayat (1) huruf a dari UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Serta dalam Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pelanggaran ini terjadi jika pengolahan kayu dilakukan tanpa izin yang sah, atau izinnya sudah habis masa berlakunya. Selain itu, pelanggaran juga bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU yang sama, yang melarang penguasaan atau kepemilikan kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH). 


Pasal-pasal yang dilanggar :

Pasal 83 ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013: Mengenai tindak pidana, seperti pengolahan kayu dengan izin yang sudah habis masa berlakunya.

Pasal 94 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013: Merujuk pada pertanggungjawaban pidana untuk pelaku yang tidak memiliki izin yang sah dalam kegiatan pengolahan kayu hasil hutan.


Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013 Melarang setiap orang untuk mengangkut,menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH).


Pasal 88 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013: Sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan pelanggaran terkait SKSHH. 


Contoh Pelanggaran. Melakukan kegiatan pengolahan kayu (seperti pengolahan, pengangkutan, atau kepemilikan) ketika izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) sudah kedaluwarsa.


Memiliki kayu olahan yang tidak dapat dibuktikan legalitasnya dengan surat keterangan sahnya hasil hutan yang lengkap.


Melakukan pembalakan liar karena mengambil kayu tanpa izin Sanksi Pidana, Sanksi yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2,5 miliar."Ujarnya."( Marlan efendi S ) 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top