Arosuka, CanangNews.Com - Sebagai seorang Jurnalis yang aktif menulis pada sebuah perusahaan cetak dan Media Online di Sumatera Barat, Saya juga berprofesi sebagai seorang Sopir truk tangki air yang menyuplay air baku dari Sumber.mata air Gunung Talang ke depot-depot yang ada di Kota Padang dan kota kota lain nya Yang ada di Sumatera Barat.
Disini, saya pribadi sebagai seorang sopir dan pengusaha angkutan lainya serta lebih dari seratus orang lebih sopir truk tangki air, menyesalkan keputusan yang dibuat oleh Asosiasi Suplay air baku Kayu Aro yang bersumber kan dari mata air Gunung Talang.
Yang mana, dalam keputusan dan kebijakan tersebut, sangat dan sangat merugikan sekali bagi para sopir dan pemilik angkutan, dan mungkin barangkali hanya menguntungkan bagi assosiasi tersebut.
Sebelumnya, untuk pengisian satu tangki air, hanya di bandrol seharga Rp 35.000, tetapi tanpa sepengetahuan para sopir dan pemilik armada, harga tersebut dinaikan menjadi Rp 75.000, tentu keputusan tersebut membuat para sopir dan pengusaha angkutan sangat terkejut dan keputusan ini juga merugikan sekali, otomatis, apabila keputusan tersebut di turuti, mau tidak mau, harga penjualan kedepot depot harus di naikan, demi menutupi biaya operasional, tentunya depot depot juga akan menaikan harga ke konsumen, sedangkan untuk harga yang sekarang ini, depot depot agak merasa terlalu tinggi, apalagi kalau di naikan, tentunya dengan adanya kejadian ini akan berdampak buruk bagi para sopir dan pemilik armada.
Untuk kebijakan yang di ambil oleh Assosiasi ini, akan di berlakukan pada tanggal 16 Oktober tahun ini, pengisian air baku Gunung Talang yang tergabung pada Assosiasi ini adalah, CV.Mitra Aro Persada, CV.Kayu Aro Putra Mandiri, CV.Aqita dan CV. Tanjung Emas.
Adapun keputusan dan kebijakan yang di ambil oleh Assosiasi tersebut antara lain:
1. Transaksi air baku harus melalui Rekening.
2. Setiap Truk tangki air harus memakai stiker Assabkay.
3. Apabila tidak ada mobil yang memakai Stiker Assabkay, untuk satu tangki air harus membayar Rp 100.000.
4. Pengambilan air baku tidak di izinkan apabila tidak ada bukti transfer.
5. Sopir bebas mengisi di tempat pengisian yang tergabung apabila sudah memperlihatkan bukti pembayaran.
6. Apabila ada sopir dan petugas pengisian yang melanggar peraturan, akan dikenakan denda sebesar Rp.100.000.
7. Apabila denda tidak dibayarkan, para sopir tidak di izinkan untuk mengisi air di pengisian manapun juga.
8. Mobil tangki yang disebut dengan pelanggan, adalah mobil yang melakukan pengisian sebanyak 40 kali setiap bulannya.
9. Mobil pelanggan akan diberi bonus bulanan
10. Tidak melayani pengisian gratis dalam bentuk apapun juga.
11. Setiap mobil yang mengambil air untuk keperluan Sosial, diwajibkan melakukan Video Call dengan Admin Assabkay.
Sekali lagi,Untuk kebijakan dan keputusan yang di ambil oleh Assosiasi ini, seharusnya di ketahui oleh para sopir dan pemilik kendaraan serta para perwakilan dari persatuan depot depot yang menjadi pelanggan Suplay air baku yang bersumber kan dari mata air pegunungan Gunung Talang, karena keputusan dan kebijakan ini sangat merugikan banyak pihak, selain itu, Kami juga mempertanyakan, untuk apa kegunaan uang dari kelebihan pembelian air serta denda yang di berikan.
( Betra Koto)