Inhu canangnews.com - Proyek Pekerjaan Jalan lintas Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau Rexonstruksi/ peningkatan Kapasitas struktur jalan dengan kontraktor Pelaksana, PT Donny putra Mandiri, Dengan Konsultan Pengawas PT Abata Rencana Karya Nunsa, Dengan No Kontraktor: 620/SPHS.PUPRPKPP/ BM CRAM/06/ 2025, 1 Agustus 2025, Nilai Kontrak : 10 .477.110.062.46.
pantau Awak Media investigasi86.com - wartatnipolri.net - canangnews.com - anugrahpost.com - postnewtv.co.id Pada hari Kamis 23 Oktober 2025 Pekerja Jalan Banguna Rigit Beton Di jalan Lintas provinsi Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu dengan Sumber dana.APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025, terlihat di sisi tapak Corong Lantai Dasar Kelihatan rapuh , di Kuatirkan Kualitas Pekerjaan kemudia hari Rigit Beton Rusak saat di lalui Kenderana Kapasitas muatan Berat.
Saat awak Media Menelusuri Proyek jalan Tersebut juga Peimbunan tepi Bada jalan/ Berem Dengan menggunakan Tanah Timbunan biasa Bukan Tanah Krokos Maktrial tersebut, diduga Kuat Tanah Uruk Tersebut Tidak Mengantongi izin (W U PR) dari di Dinas Pertambangan ( Distamben) provinsi Riau sungguh sangat Disayangkan.
Apalagi Proyek Tersebut Yang Dikuncurkan Dari Dana Negara APBD Provinsi, tersebut Dalam aturan tidak Di Perbolehkan Menggunakan Maktrial Diduga ilegal, dan dapat Dikenakan Sangsi Hukum / pidana.
Pengawas / Pelaksana Proyek Tersebut,( Yang Selalu Di Sapa Rakmat Saat Di konfirmasi ,dengan Mengirimkan pesan jawabnya disini Porsi saya pekerja sebagai Pelaksana., terkait Tanah Timbunan /urug silahkan konfirmasi Ke Ari ,
Dengan jawab tersebut tidak ada sangkut paut nya Dengan Ari sementara Ari adalah Anggota Aktip Polisi yang Bertugas Di Kecamatan Polsek Kelayang pesan cet WA ( Rahmat ) kepada awak Media 24 Oktober 2025,
Pelaksanaan Kontruksi Kegiatan yang Menggunakan Anggaran Negara Seharus taat dengan aturan , bukan semena mena, dikerjakan, dan tidak Boleh Menggunakan Maktrial di duga ilegal.( Rolijan )


