Pesisir Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Paripurna pada Senin, 10 Juni 2025, dengan agenda penyampaian nota tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting yang menyangkut arah pembangunan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pesisir Selatan, Darmansyah, ini dihadiri oleh Wakil Bupati Risnaldi Ibrahim, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
Dalam sidang paripurna tersebut, Pemerintah Daerah menyampaikan tiga Ranperda strategis, yaitu Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2025–2030, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, serta Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Wakil Bupati Risnaldi Ibrahim dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda-Ranperda ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.
Secara khusus, RPJMD 2025–2030 diharapkan menjadi dokumen perencanaan yang mampu menjawab tantangan pembangunan lima tahun ke depan serta selaras dengan visi-misi kepala daerah terpilih nantinya.
Sementara itu, laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2024 yang disampaikan dalam bentuk Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 menunjukkan kinerja keuangan yang dinilai cukup baik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
“Pada 22 Mei 2025 lalu, kita telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2024. Alhamdulillah, untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut, kita kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Risnaldi.
Ia mengapresiasi seluruh tim pengelola keuangan daerah, khususnya di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah, serta OPD lainnya yang dinilai telah bekerja profesional dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Risnaldi juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dukungan dalam bentuk regulasi dan penganggaran yang telah memungkinkan capaian ini diraih oleh Pemkab Pesisir Selatan.
Dalam pemaparannya, Wakil Bupati menjelaskan bahwa penyusunan dan pelaksanaan APBD 2024 mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Adapun realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2024 sebesar Rp1.690.884.513.877,88 atau 94,93% dari target sebesar Rp1.781.262.184.153,00. Dari pengelolaan tersebut, diperoleh SiLPA sebesar Rp72.046.801.652,08.
“Ini menunjukkan efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran daerah kita. Meski masih ada kekurangan dalam realisasi, namun angka ini cukup menggambarkan stabilitas fiskal kita,” ujar Risnaldi.
Ranperda pertanggungjawaban ini juga menyajikan laporan neraca daerah yang memperlihatkan posisi keuangan pemerintah daerah per 31 Desember 2024, termasuk aset, kewajiban, dan ekuitas.
Jumlah aset daerah tercatat sebesar Rp3.002.441.532.538,30, sementara kewajiban sebesar Rp74.162.837.023,78, dan ekuitas per akhir tahun 2024 mencapai Rp2.928.278.695.514,52.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016. Salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah penyesuaian struktur perangkat daerah untuk memperkuat kelembagaan Penanggulangan Bencana Daerah.
Ketua DPRD Darmansyah dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihak legislatif akan segera membahas ketiga Ranperda tersebut melalui alat kelengkapan dewan, sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Kita akan pastikan bahwa setiap Ranperda yang disampaikan dapat dibahas secara komprehensif dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Pesisir Selatan,” tegasnya.
Darmansyah juga berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif terus terjalin dalam membangun daerah dan meningkatkan pelayanan publik ke depan.
Rapat Paripurna ini ditutup dengan penyerahan dokumen nota penjelasan Ranperda secara simbolis dari Wakil Bupati kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya dibahas di tingkat komisi dan fraksi.