Dasar Hukum:
UUD PERS Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 8 Pers
Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025
Putusan MK 2026
Inhu canangnews.com Terkait Pemberitan Mencatut Nama wartawan Dalam praktek Tambang Mas Ilegal, ( Binton Simanungkalit ) dari Media Tribunnews, memberikan klaripikasi / Hak Jawab Rabu 8/04/2026
Hakjawab:
kepada wartawan Redaksi canangnews com, Bahwa yang bersangkutan Tidak Pernah Menerima Atensi, dari Praktek tambang mas ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu Seperti dalam Pemberitaan di Media canangnews.com.
Redaksi canangnews.com, dalam hal ini telah memberikan klarifikasi parduga Azas tak bersalah. Atas pemberitaan beberapa hari yang lalu.
Adapun berita yang ditayangkan berdasarkan informasi dari Nara Sumber yang layak di percaya mengatakan bahwa pihaknya memberikan atensi setiap bulan kepada wartawan agar tidak memberitakan.
"Kami para penambang emas melakukan iuran untuk memberi wartawan setiap bulan," sebut Nara Sumber inisial B, Senin (6/4/2026). Kepada Canangnews.com."
Sumber merincikan ada sebanyak 48 oknum wartawan yang terdata sebagai penerima imbalan. Setiap bulan, dana iuran tersebut diberikan kepada seorang oknum wartawan media online berinisial LM.
Perbutan oknum wartawan tersebut Telah mencederai profesi bagi oknum wartawan lain yang tidak ada kaitannya dalam pekerjaan penambangan tersebut.
TTD
Redaksi Canangnews.com
