Orang Tua Murid Keluhkan Jalan Jalan dan Wisuda, Pemkab Solok Melalui Disdik Akan Beri Sanksi Kepada Sekolah yang Melanggar

Pilot Solok
0



Arosuka, CanangNews - Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Solok, Zainal Jusmar memberikan penjelasan terkait beredarnya berita di beberapa media Online dan Platform Media Sosial bahwa masih ada sekolah di Kabupaten yang melakukan wisuda dan jalan-jalan, seperti termuat pada media online dengan judul, " Orang tua murid Solok keluhkan wisuda dan jalan-jalan yang membebani."


Terkait hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Solok, Zainal Jusmar menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan telah mengeluarkan edaran larangan pelaksanaan perpisahan sekolah di Lingkup Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Solok, dengan nomor surat,  400.3/1302/Disdikpora-2025, tertanggal 14 Mei 2025.

Zainal Jusmar mengaku kaget Jika masih ada sekolah yang melaksanakan perpisahan dan melakukan jalan-jalan dan apalagi melakukan pungutan. 

Dia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada wartawan dan media yang telah memberikan informasi jika ada sekolah yang melakukan pungutan, melakukan wisuda dan melakukan jalan-jalan. 

" Terima kasih kepada media yang telah memberikan masukan tentang adanya sebagian teman-teman kita yang masih melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sebenarnya masih kita larang. Tanggal 14 kita sudah mengeluarkan surat edaran bahwa guru-guru atau anak-anak yang akan melaksanakan perpisahan tidak boleh dilaksanakan di luar sekolah.  " Ungkap Zainal Jusmar di ruang kerjanya, Rabu, 21 Mei 2025.


Zainal Jusmar menegaskan akan memberikan sangsi sesuai aturan yang berlaku jika masih ada sekolah-sekolah yang melanggar aturan tersebut. 

" Sekali lagi kami berterima kasih kepada media yang telah memberikan masukan tentang adanya sekolah-sekolah yang tidak mematuhi aturan tersebut. Insyaallah kami akan telusuri tentang adanya pelanggaran yang dilakukan oleh sekolah atau lembaga, baik SD, SMP ataupun TK. Dan orang-orang yang melanggar ini akan kami berikan teguran atau sangsi sesuai aturan yang berlaku." Pungkas Zainal Jusmar. 

(Betra Koto)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top