Entry Breafing Pemeriksaan BPK RI, Bupati Rahmang: Jangan Ada Temuan Berulang

0
Parikmalintang, CanangNews - Pelaksana Tugas Bupati Padang Pariaman Drs Rahmang MM menerima Tim Entry Breafing Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatra Barat dalam rangka pemeriksaan terinci atas belanja barang dan jasa serta belanja modal. Tim diterima di ruang kerja bupati, Parikmalintang, Rabu (20/11/24).

Bupati Rahmang mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah supaya responsif dan kooperatif terhadap permintaan data dan bahan oleh tim pemeriksa untuk disajikan pada saat pemeriksaan. 

"Terus jaga komunikasi dengan tim pemeriksa dan kooperatif. Mudah-mudahan tingkat kepatuhan kita terus meningkat pada pemeriksaan tahun ini," pinta Bupati Rahmang.

Pada kesempatan itu Rahmang menyatakan harapan agar pemeriksaan ini dapat berjalan dengan lancar. Jangan ada lagi temuan pemeriksaan yang berulang pada perangkat daerah yang sama. 

"Jika masih ada temuan berulang yang dilakukan oleh perangkat daerah maka perlu adanya evaluasi," ujar Rahmang lagi.

Terakhir Bupati Rahmang meminta kepada kepala perangkat daerah untuk tetap berada di daerah. Jika tidak terlalu urgen, agar menunda perjalanan dinas keluar daerah.

Sementara itu Meli Anggraini selaku Penggendali Teknis Tim Entry Breafing pada kesempatan itu menyampaikan arahan dari kepala BPK RI Perwakilan Sumbar. Dia menyebutkan ada tiga jenis pemeriksaan yang menjadi tugas BPK, yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

"Pemeriksaan saat ini merupakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas belanja barang dan jasa serta belanja modal tahun 2024," ulas Meli.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai kepatuhan penyelenggara daerah terhadap perundang-undangan. Pemeriksaan akan berlangsung selama 30 hari dari tanggal 18 November sampai dengan 17 Desember 2024.

Dia meminta dukungan dan kerjasama semua pihak untuk kelancaran pemeriksaan yang sedang berlangsung. (*/ZT)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top