PPS di Pessel Stanby dikantor wali nagari masing-Masing

Canang Pessel
0


Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pesisir Selatan Dede Desmana, S.Kom, MM diawal pengumuman DPS Pilkada serentak 2024, belum ada tanggapan atau laporan dari maayarakat.


Hal itu disampaikan Dede pada awak media Minggu (18/8/24) lewat whatshap. Dede mengatakan,” Usai Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pessel Tahun 2024 diumumkan pada tanggal 18 Agustus 2024 memang belum ada laporan dan tanggapan, karena maaih fokus penempelan,” katamya.


Hari pertama Fokus melakukan penempelan di TPS masing-masing nagari dan tempat umum atau strategis lainnya. selama 10 hari kedepan.


Terhitung mulai tanggal 18-27 Agustus 2024 masyarakat dapat melihat di papan informasi tersebut, apakah namanya sudah tercantum dalam DPS atau belum.


“Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap DPS yang telah diumumkan dengan mengisi formulir yang telah disiapkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor sekretariat PPS,” ujar Dede.


Ada tiga hal utama terkait tanggapan dan masukan Pertama, masyarakat dapat mendaftarkan namanya jika belum tercantum dalam DPS. Kedua, masyarakat dapat mengoreksi komponen data jika terjadi kekeliruan. Dan ketiga adalah untuk emberikan informasi atau masukan perihal nama-nama yang sudah berkategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).


Tentu semua itu harus dibuktikan dengan identitas kependudukan dan/atau bukti lainnya,” jelas Khilmi.


Penempelan DPS yang dilakukan KPU bersama badan adhocnya secara serentak hari ini bertujuan untuk melindungi hak pilih masyarakat. Selain itu, akurasi dan pemutakhiran data juga menjadi tujuan utama dalam masa pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS.


“Oleh karenanya, kami mengajak seluruh komponen masyarakat berpartisipasi aktif dalam gerakan melindungi hak pilih ini, jangan sampai ada warga masyarakat Kabupaten Pessel yang belum terdaftar sebagai pemilih di Pemilihan Serentak 2024 ini,” tutur Dede.


Selanjutnya mulai besok sudah di stanbaykannya anggoya PPS di sekretariat PPS yakni Kantor Walinagari masing-masing, guna menerima laporan maayarakat, ” tutup Dede.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top