WabupInhu Riau Junaidi Hadiri Gelar Penabalan Adat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau

Canang Riau
0


canangnews.com  - Bupati Inhu melalui Wakil Bupati Inhu Drs. H. Junaidi Rachmat, M.Si menghadiri Prosesi penabalan gelar adat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Tuan Akmal Abbas, S.H,. M.H oleh Lembaga Adat Melayu LAM Riau (LAM Riau). Tampak hadir juga Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Romiyasih S.H, M.H.


Wabup Junaidi hadir sekitar pukul 08.30 WIB lengkap menggunakan baju melayu dan songket khas kebanggaan.



Ratusan tamu undangan juga tampak menghadiri acara tersebut, Mulai dari tamu aggung Gubernur Riau, kepala daerah, petinggi LAM kabupaten/kota, dan tamu kehormatan lainnya. Dan seluruhnya diwajibkan mengenakan pakaian Melayu.


Tampak Kepala Kejati tersebut resmi dikukuhkan dan ditabalkan dengan gelar adat “Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri”. Selasa (30/04/2024), bertempat di Balai Adat Melayu Riau, Pekanbaru.


Sebelum dilaksanakan prosesi penabalan Adat, Kepala Kejati Tuan Akmal Abbas beserta rombongan diarak dari menuju Balai Adat Melayu Riau diiringi dengan tabuhan kompang.


Gelar adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri yang diberikan didasarkan pada sejumlah pertimbangan yang dilakukan jajaran Pengurus LAM Riau dan merupakan gelar melekat pada individu, bukan gelar yang melekat pada jabatan dan tidak bisa diwariskan.



"Gelar adat ini merupakan bentuk penghormatan orang Melayu kepada orang yang telah mengangkat kehormatan Melayu dalam segala hal, baik secara pribadi, maupun dalam lembaga yang dipimpinnya," ucap Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAM Riau Taufik Ikram Jamil. 


Adapun gelar Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri bermakna seorang pemimpin yang penuh dengan cahaya kebaikan, memiliki gerak dan perilaku elok, memiliki kekuatan maupun kekuasaan besar yang ada pada dirinya untuk meneguhkan dan menjalankan tanggung jawab kesetiaan, menjunjung dan memuliakan negeri sesuai sesuai alur patutnya."(Roli)


Sumber : Tim Prokompim Setda Inhu, 2024

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top