Permudah Sistem Lelang, Pemkab Agam Gunakan E-Katalog Tahun Ini

0

Pemkab Agam mempermudah sistem lelang dengan menerapkan E-Katalog

CANANGNEWS- Pemerintah Kabupaten Agam menerapkan lelang kegiatan fisik melalui E-Purchasing dengan sistem E-Katalog tahun ini.


Kabag BPBJ Setdakab Agam, Rahim Thamrin, Minggu (28/4) mengatakan, ini tahun pertama Pemkab Agam menerapkan lelang kegiatan fisik dengan sistem E-Katalog.


“Karena dengan sistem ini OPD bisa mudah dan cepat melakukan proses lelang, sebab perusahaan atau CV sudah tersedia di etalase yang kita sediakan,” ujarnya.


Dari etalase yang disediakan itu katanya, OPD bisa membuka dan memilih perusahaan atau CV yang ditunjuk untuk bekerjasama melaksanakan kegiatan fisiknya.


“Melalui sistem ini kita hanya bersaing dengan kualitas pekerjaan bukan harga, sehingga OPD harus jeli menilai perusahaan atau CV yang ditunjuk,” katanya.


Rahim Thamrin menjelaskan, per 25 April ini 10 paket kegiatan fisik sudah selesai proses lelangnya, kini tahap kontrak dengan perusahaan atau CV yang ditunjuk OPD.


Ke 10 paket itu, merupakan kegiatan fisik terbesar dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), dengan anggaran Rp37,7 miliar lebih.


“Kegiatan fisiknya berupa rehabilitasi jaringan irigasi, penguatan tebing, paket Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH),” jelasnya.


Disamping itu, BPBJ juga melakukan tender untuk konsultan pengawas sebanyak 6 paket, 4 diantaranya sudah selesai proses.


“Konsultan pengawas ini nanti akan mengawasi kegiatan fisik, supaya pekerjaannya sesuai dengan kualitas yang diharapkan,” katanya. 


Selain pembangunan fisik katanya, juga ada beberapa OPD yang melakukan pembelian barang melalui E-Purchasing dengan sistem E-Katalog ini.


“Hingga hari ini sudah 113 paket kegiatan yang dilelang, 10 kegiatan fisik dan 103 pembelian barang dengan total anggaran Rp48,7 miliar lebih,” jelasnya lagi. (AF)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top