Penentuan Awal Puasa dan 'Id Otoritas Siapa?

Pilot Canang Sumbar
0

 


Renungan untuk kita dalam menyikapi penomena yang selalu rame setiap tahunnya.


Sijunjung, 11/03/2024 canangnew.com_Terlepas metode mana yang benar, kondisi ini tentu sangat memprihatinkan, sebab puasa Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha sesungguhnya bukan sekedar fenomena ibadah ritual, melainkan juga fenomena syiar persatuan umat. Umat ​​Islam adalah umat yang satu (ummatan wahidah), termasuk dalam hal mengawali puasa dan berhari raya.


Di zaman Rasulullah Saw, meski ada orang yang melihat hilal, tetapi dia tidak boleh menjadi penentu keputusan atas ketetapan awal Ramadhan. Dia harus melapor kepada Rasulullah, lalu dia nanti akan memproses kesimpulannya. Ketuk palu ada di tangan Rasulullah, dalam kapasitas beliau sebagai penguasa yang sah.


Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar: “Orang-orang mencari-cari hilal. Aku memberitahukan Nabi Saw bahwa aku telah melihatnya, maka beliau berpuasa dan memerintahkan orang-orang untuk berpuasa.” (HR Abu Daud dan al-Hakim). 


Dalam riwayat lain disebutkan bahwa seorang Arab Badui datang kepada Nabi Saw dan melapor: “Aku telah melihat hilal.” Rasulullah Saw bertanya: “Apakah kamu berbohong bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan-Nya?” Dia menjawab, “Ya”. Nabi berkata: ”Bilal, umumkan kepada orang-orang untuk mulai berpuasa besok.” (HR At-Tirmizi dan An-Nasa'i). 


Demikian juga di masa-masa berikutnya. Semua orang yang merasa melihat hilal Ramadhan, berkewajiban melapor kepada ulil amri (pemimpin). Lalu ulil amri yang akan diumumkan kapan jatuhnya tanggal 1 Ramadhan. Boleh jadi sebuah laporan diterima dan boleh jadi ditolak dengan berbagai pertimbangan. Itulah yang telah berlaku selama kurun 14 abad ini. Umat ​​Islam di seluruh dunia selalu mengacu kepada penguasa ketika memulai awal Ramadhan. Mereka tidak memulai puasanya sendiri-sendiri atau berdasarkan kelompok kecil-kecil.


Segala macam perbedaan (ikhtilaf) dalam penetuan awal Ramadhan tidak akan pernah ada jalan keluarnya, selama tidak ada satu pihak yang diakui bersama dan ditaati. Dalam sejarah Islam, pihak itu adalah ulil amri atau pemerintah. Salah satu tugas pemerintah adalah menjadi penengah dan berwenang menetapkan jatuhnya awal Ramadhan. Meskpuni ada sekian banyak kajian dan pandangan para ahli di dalamnya, namun kata akhir kembali kepada pemerintah.


Adanya sikap saling menghargai dan toleran yang dimiliki umat Islam atas adanya perbedaan penetapan awal bulan Qamariyah, sangatlah diperlukan. Namun, sikap tersebut harus diikuti oleh ikhtiar konkret untuk melakukan upaya pendekatan menuju kesatuan dan penyatuan umat. Masalah penetapan awal bulan, kemungkinan akan terjadinya perbedaan akibat perbedaan metode yang digunakan. 


Namun permasalahan tersebut termasuk dalam kategori fiqh ijtima'i (ketentuan fiqih yang memiliki dimensi sosial), sehingga membutuhkan pengaturan ulil amri untuk kepentingan menjaga. Oleh karena itu, dalam penetapan awal puasa dan hari raya, campur tangan pemerintah sangatlah diperlukan. Di Indonesia, peranan pemerintah (ulil amri) pada dasarnya sudah teraplikasikan melalui Kementerian Agama Republik Indonesia. 


Kementerian Agama dalam hal ini bertindak sebagai representasi pemerintah dalam menetapkan awal bulan. Namun realita di lapangan, keputusan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah (Kementerian Agama) tidak seluruhnya dilaksanakan oleh semua masyarakat golongan. Padahal dalam kepanitiaannya melibatkan seluruh ormas-ormas besar Islam, seperti Muhammadiyah, Nahdhatul Ulama, Persis, DDII, dan lembaga-lembaga ilmiah seperti Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (LAPAN) dan Observatorium Boscha. 


Dalam Alquran telah disebutkan: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu… (QS. An-Nisa': 59). Dengan memperhatikan kandungan hukum dari ayat tersebut, pemerintah dalam hal perintahnya wajib dipatuhi dan dilaksanakan, selama perintah tersebut tidak menyuruh kepada kemungkaran.


Ayat di atas dijustifikasi dengan kaidah fiqhiyyah yang berbunyi: Hukmu al-hakim ilzam wa yarfa'u al-khilaf (Keputusan pemerintah itu mengikat (wajib dipatuhi) dan menghilangkan silang pendapat). Dengan demikian, berpijak dari ayat Alquran dan kaidah fiqih di atas, masalah-masalah keagamaan yang mempunyai hubungan dengan urusan sosial kemasyarakatan, pemerintah berhak ikut campur dan memutuskan. Keputusan tersebut pada dasarnya bersifat memaksa (mengikat/ilzam). 


Usaha pemerintah untuk menciptakan mashlahah ini memiliki relevansi dengan metode siyasah syar'iyyah, yaitu kebijakan penguasa (ulil amr) yang menerapkan peraturan yang bermanfaat bagi rakyat dan tidak bertentangan dengan syariat. Hal ini juga sesuai dengan kaidah fiqhiyyah yang lain: Tasharruf al-imam 'ala al-ra'iyyah manuthun bil mashlahah (Kebijakan pemimpin untuk rakyatnya bertujuan untuk kemaslahatan).


Lagi pula dalam metode pengambilan keputusan, Menteri Agama tidak serta merta mengatur sesuai dengan keinginannya. Akan tetapi melalui musyawarah dengan peserta rapat dengan mempertimbangkan saran atau masukan dari peserta sebelumnya. Kemudian pemerintah menyimpulkan dari hasil musyawarah dan menawarkan kembali kepada peserta sidang, jika semua peserta satu pendapat (tidak ada perbedaan), maka pemerintah menetapkan sebagaimana hasil musyawarah tersebut. Namun jika terjadi perbedaan pendapat, maka suara mayoritas adalah suara yang dipertimbangkan untuk diambil pendapatnya guna dijadikan sebuah ketetapan.


Oleh karena itu, keputusan pemerintah dalam penetapan awal bulan Qamariyah memberikan manfaat berupa kejelasan terhadap penetapan awal bulan Qamariyah. Selanjutnya dalam keputusan pemerintah tersebut juga membawa kemaslahatan berupa persatuan dan kesatuan umat. Dengan mengikuti ketetapan pemerintah, maka tidak akan ada lagi perbedaan penetapan awal bulan.


Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai sebuah lembaga yang menjadi referensi umat Islam di Indonesia juga sangat memperhatikan permasalahan perbedaan hari berpuasa dan berlebaran yang selalu saja terjadi hampir setiap tahun di Indonesia. Pada tahun 2004, MUI telah memfatwakan bahwa Pemerintah RI dalam hal ini diberikan oleh Menteri Agama diberi kewenangan untuk menetapkan awal puasa, Idul Fitri, dan Idul Adha. Kemudian dalam fatwa Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah ini juga disebutkan bahwa seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah.

(PardiS_Anak-Amak)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top