Pk Rodang Angkat Bicara konflik Lahan 368 H. Yang tidak Berkepentingan Jangan Mehalangi Halangi Warga

Canang Riau
0

 


INHU canangnews.com - Warga Talang Tanjung Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau Yang Tergabung Di Tiga Kelompok Tani Berkumpul Di Halaman Kantor KUD Siambul Abadi RT.14 Dusun Talang Tanjung RW 04 Sekira Pukul 3.30wib Siang.


Berkumpulnya Warga Tersebut Yang Tergabung Di Tiga Kelompok Tani Mendengarka Arahan Dari Kuasa nya Terkait Pembahasan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Yang Terletak Di Daerah Talangtanjung Yang Telah Menjadi Program Dari Pemerintahan Desa Siambul Kecamatan Seberida.



Arbain Selaku Penerima Kuasa Dari Warga Dusun Talang Tanjung Desa Siambul Kecamatan Batanggansal Kabupaten Indragiri Hulu Menjelaskan Kepada Warga, Kita Harus Tekat Mempertahan kan Apa yang Menjadi Hak Hak Warga Dengan Legelitas Sah yang Di Keluarkan Oleh Pemdes Desa Siambul.


Bapak bapak Dan Ibu Jangan Takut Kepada Pihak PT SS, Yang Kita Pertahankan Adalah yang Mana Adal Hak Warga Bukan HaK PT SS, Karna Yang 368 H. Itu adalah Hak Bapak bapak Sesuai Surat Sprodik Yang Di Keluarkan Oleh Pemerintahan Desa Siambul.


Menurut Arbain Selaku Penerima Kuasa Pihak Perusahan Diduga Yang Telah Menghalang Halangi Warga, Yang Jelas Legallitas Sah, Yang Mana Bawah PT SS Telah Di Buktikan Di Pengadilan, Hanya Surat Izin Lokasi Yang Di Keluarkan Oleh Bupati Inhu Yang Terdahulu Yang Di Jabat Selaku Bupati Inhu, Tamsir Rahman, maka PT SS Tidak Memiliki Dokumen Yang Sah Seperti Izin Prinsip Izin, IUP, HGU dan Perizinan Lain makanya PT SS, Terjerat Hukum Sehingga Di Sita Oleh Negara.


Lanjut Arbain Mengatakan Saya Selaku Penerima Kuasa Tetap SEMANGAT Memperjuangkan Hak Hak Warga Baik Secara Hukum Kita Siap kan Sampai Kepusat Kejakarta untuk Menjaga Marwah Warga Dusun Talang Tanjung Ujar Arbain Kepada Awak Media Canangnews.com Rabu 20 Desember 2023.



Pak Rodang Selaku Toko Masyarakat Ketika Di Wawancarai Oleh Wartawan Canangnrws.com Rabu 20 Desember 2023,Sekira Pukul 5 Sore Di lapangan Mengatakan Pada Pihak Pihak Yang Tidak Memiliki Kepentingan Tidak Boleh Menghalangi proses Seketa Lahan ini Yang 368 H, Karana Dari Kementrian KLHK Itu Tidak Boleh Perusahan Mengelola, Sedangkan Saat ini, PT SS Suda Di Sita Negara Dan Telah Dipasang Plang Penyitaan Oleh, Kejagung Ini Harus Memahami Jangan Asal Asalan Mehalangi Warga PT SS, Yang Mana Yang Telah Menjadi Program Desa dan Memiliki Legal Setending nya Yang Di Keluarkan Oleh Desa Ujar Pk Rodang Kepada Awak Media Canangnews.com.''Ref CN Riau



Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top