Dana hibah diserahkan secara simbolis oleh Wakil walikota Marfendi kepada Ketua KPU Bukittinggi Satria Putra, disaksikan Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Haryadi/ S |
BUKITTINGGI, Canangnews -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi terima dana hibah sebesar Rp 13,8 miliar dari Pemerintah Kota (pemko) Bukittinggi untuk pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Penandatanganan NPHD ini bertujuan untuk pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Tahun 2024.
Penerimaan dana hibah tersebut ditandai dengan kesepakatan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Pemko Bukittinggi di Aula Balaikota Bukittinggi, Kamis (8/11/2023).
Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemko Bukittinggi yang telah memberikan dana hibah kepada KPU Kota Bukittinggi untuk penyelenggaraan Pimilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahum 2024.
Sebelumnya, KPU Bukittinggi mengusulkan anggaran Pilkada 2024 itu sebesar Rp15,9 miliar. Jumlah ini lebih besar dari anggaran Pilkada tahun 2020 lalu sebesar Rp12,8 miliar.
"NPHD ini diperuntukkan untuk pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Dan pendanaanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bukittinggi," terangnya.
Disampaikan, KPU Kota Bukittinggi akan mengelola dan memanfaatkan dana hibah yang telah disepakati dengan Pemko Bukittinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, transparan, profesional, dan akan dipertanggungjawabkan sepenuhnya guna kelancaran dan suksesnya seluruh tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
"Anggaran Rp 13,8 miliar untuk KPU Kota Bukittinggi nantinya akan digunakan untuk proses pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Wallikota Tahun 2024," ungkapnya.
Lanjut sebutnya, mulai dari tahapan penyusunan program, dan pemuktahiran data pemilih, pengumuman dan pendaftaran calon, pelaksanaan kampanye, kemudian pengadaan logistik, kemudian operasional PPK, PPS hingga sampai ke KPPS di 3 kecamatan, pemungutan dan penghitungan suara serta tahapan lainya.
(KH)