Masyarakat Dusun Talang Tanjung Aksi Damai Menduduki Lahan 368 H Di Desa Siambul Bedasarkan Sprodik Pemdes

Canang Riau
0

 

Foto : Masyarakat Gelar Aksi Damai Duduki Lahan 368 H Di Desa Siambul Inhu




INHU canangnews.com - Warga Masyarakat Dusun Talang Tanjung Desa Siambul Kecamatan Batanggansal Kabupaten Indragiri Hulu Riau Rabu 29 Nopember 2023 Gelar Aksi Damai Di Wilayah Lahan Yang Di Luar Dari Lahan PT SS Seluas 368 H, Adalah Lahan Tersebut Yang Menjadi Program Desa Dari Kelompok Tani Dusun Talang Tanjung Sesuai Dengan Sprodik Yang Di Terbitkan Oleh Pemerintah Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu 


Adapun Saksi Damai, Yang Di Lakukan Oleh Ratusan Masyarakat Dusun Talang Tanjung Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal Inhu, Adalah Yang Menjadikan Tututan Masyarakat Yang Harus Menjadi Program Kelompok Tani Milik Masyarakat adalah Program Desa Pada Tahun 2008 Oleh Pemerintahan Desa Siambul.




Jamaludin Ariadi, Selaku RT 008 Dusun Talang Tanjung Desa Simabul Kecamatan Seberida Kab Inhu Ketika Di Konfirmasi Awak Media Rabu 29 Nop 2023 Mengatakan Bahwa Pada Hari Masyarakat Siambul Mengelar Asksi Damai Di Lokasi Lahan 368 Yang Untuk Menjadi Program Tiga Kelompok tani Dari Tahun 2008 Hingga Saat Belum Kunjung Ter Selesai kan.


Kami masyakat Menuntut hak Yang Lahan Yang Di Kuasai Pihak PT SS , Dan Kami Dari Masyarakat Dusun Talang Tanjung Berharap Pihak Pihak Terkait Baik Dari Pemerintah Inhu dan Pemerintahan Desa Dapat Menuntas kan Konflik Lahan yang 368 H Yang saat ini Di Nanti nanti oleh Masyakat Dusun Talang Tanjung.


HUMAS PT SS Arya S. Di Wawancarai Wartawan Di Lokasi Lahan Yang 368 H Ketika Masyarakat Menuntut Yang Mana Menjadi Hak Masyarakat Dengan Jawabpan, Kami Dari Perwakilan Prusahan PT SS Tidak Bisa Mengambil Keputusan Mengambil Keputus Sepihak. 


Saat Ditanya Kembali Oleh Awak Media Terkait ada Pengukuran dan Menduduki Lahan Tersebut, Oleh Masyarakat Saya Selaku Humas PT SS, Mewakili Dari pihak Prusahan Tidak kewenangan Untuk Memberi Izin dan Akar Saya Sampaikan Sama Pimpinan Prusahan Menurut Pimpinan Prusaha Sat Saya Hubungi Tidak Boleh Aktivitas Yang Dilakukan oleh Masyarakat Dulu Ujar Arya.


Dikatakan Lagi Arya, Langkah Langkah Dari Pihak Prusahan Akan Bertemu Kembali Kepada Perwakilan Masyarakat Termasuk Pemerintahan Pemkab Inhu, Pemerintahan Desa Dengan Penegak Hukum , kejaksaan Inhu Dan PT PN 5 Akan Mendudukan Apa yang Menjadi Tututan Masyarakat Talang Tanjung Desa Siambul.


Saat Disinggung Saat Pengamanan Kami Dari pihak Perusahan Turun Kelapang Adalah Sekuriti , ketika Di Singgung Terkait Legal PT SS Yang Saat ini Uda Di Sita Oleh Negara Dan Di Kelola PTPN 5 Kok Pihak Prusahan PT SS, Yang Hadir Seharusnya Kan Dari Pihak PTPN 5 Yang Hadir Selaku Humas PT SS Bungkam Tidak Terjawab Pertanyaan Awak Media.


Arbain Selaku Penerima Kuasa Dari Masyarakat Dusun Talang Tanjung Saat Di Lokasi Lahan 368 H Yang Menjadi Program Tiga Kelompok Tani Sangat Menyayang Prilaku Oknum Yang Tidak Bertanggun Jawab Menggli Jalan Aktivitas Masyarakat Hingga Masyarakat Kesulitan Untuk Melalui nya Dan Kami Dari Penerima Masyarakat Dan Segenap Masyarakat Akan Menyelidik Hal Tersebut.


Masi Arbain Menjelaskan Kami Dan Masyarakat Pada Hari Ke lokasi Lahan Yang Mana Untuk Program Masaya Rakat Menggelar Aksi DAMAI Untuk Menduduki Lahan Yang Seluas 368 H, Dengan Ratusan Masyarakat Dari Dusun Talang Tanjung Dan Seklian Mengukur Lahan Tersebut Dangan Masyarakat Sesuai Dengan Ada nya Di Terbitkan Sporadik Untuk Masyarakat Sebanyak 184 Surat, Maka Dari Itulah Masyarakat Menuntut yang Mana Menjadi Hak Masyarakat Tersebut.


Dan Kita Uda Ber Koordinasi Pada Pemerintahan Desa dan Pihak Prusahan Dan Kita Lakukan Aksi DAMAI dan Kami Sebagai Penerima Kuasa Dari Masyarakat Sudah Membuat Surat Pemberitahuan Kepada Pemkab Dan Penegak Huku Dan Intansi Terkait Tutur Arbain Kepada Awak Media Saat Di Lokasi Lahan Yang 368 H. Dan Bukan Lahan Pihak Perusahan PT SS Ujar Arbain" rjn/ red 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top