Jawaban Wako Bukittinggi Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda

Nasrun
0
Wali Kota  Erman Safar sampaikan jawaban Pemandangan umum Fraksi-fraksi


BUKITTINGGI,Canangnews - Wali Kota Bukittinggi Erman Safar beri jawaban Pemandangan Umum fraksi terhadap Ranperda penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) serta ranperda Pajak dan Rstribusi daerah. Disampaikannya pada rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bukittinggi Jum'at ( 11/8/2023).


Beny Yusrial, selaku Ketua DPRD Bukittinggi, menerangkan hantaran Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang, penyelenggaraan Kota Layak Anak dan ranperda tentang pajak dan retribusi daerah, telah dilaksanakan dalam 3 hari. Rapat paripurna ini merupakan rapat pembicaraan Tingkat I.


Selanjutnya, akan dilakukan pembahasan secara mendalan atas dua raperda itu. Melalui rapat kerja antara DPRD dan Pemerintag Daerah Bukittinggi.



Wali Kota Bukittinggi  Erman Safar mengatakan, terkait pertanyaan enam fraksI di DPRD mengenai raperda ini, memuat pengaturan tentanv tahapan penyelenggaraan KLA, mulai dari perencanaan, pra KLA, pelaksanaan KLA, evaluasi KLA hingga penetapan KLA.



Pada kesempatan, Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar menyampaikan, bahwa dalam Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 tentang potensi pendapatan Daerah pada RP KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023 diperkirakan telah mengalami penurunan sebesar Rp24.456 miliar.


Target pendapatan sebelumnya Rp751 miliar dan mengalami penurunan sebesar Rp24 miliar, sehingga pendapatan daerah berubah KUA PPAS menjadi Rp726 miliar.


Potensi penurunan pendapatan daerah tersebut yaitu, target Pendapat Asli Daerah (PAD) awal Rp160 miliar berkurang Rp24 miliar, sehingga menjadi Rp136 miliar.


Pendapatan transfer juga mengalami penurunan sebesar Rp126 juta dari Rp590,505 miliar menjadi Rp590,379 miliar.


Sedangkan pendapatan transfer dari pemerintah pusat juga mengalami penurunan sebesar Rp126 juta, yang semula Rp556,029 miliar menjadi Rp555,903 miliar.


Penurunan tersebut bersumber dari pusat transfer pemerintah berupa dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik BOKKB.


Untuk belanja di tahun 2023 yang semula Rp833 miliar bertambah menjadi Rp31 miliar, sehingga belanja menjadi Rp865 miliar.


Belanja tahun 2023 mengalami penambahan yakni, belanja operasional semula Rp722 miliar bertambah sebesar Rp20 miliar, sehingga menjadi Rp742 miliar.


Belanja modal semula Rp97 miliar bertambah Rp12 miliar sehingga menjadi Rp110 miliar. Belanja tak terduga berkurang Rp2, 304 miliar dari semula Rp5 miliar menjadi Rp2, 695 miliar.


Untuk belanja transfer yaitu belanja bantuan keuangan khusus kepada pemerintah provinsi tidak mengalami perubahan, yaitu tetap sebesar Rp9, 450 miliar.


Pembiayaan netto semula Rp82 miliar terkoreksi sebesar Rp5 miliar sehingga menjadi Rp77 miliar.


Pembiayaan tersebut bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya.


Paripurna juga beragendakan atas nota penjelasan wali kota atas rancangan peraturan daerah kota Bukittinggi tentang penyelenggaraan kota layak anak dan pajak daerah dan retribusi daerah.


 Wako Erman memaparkan, kota layak anak adalah kota dengan sistim pembangunan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.


Menurut Erman, anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya.


"Kita sepakat bahwa anak adalah aset berharga bangsa dan masa depan kita, mereka tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang kondusif, memenuhi gak haknya serta terlindungi dari berbagai ancaman dan kekerasan, " paparnya.



Disampaikan, rancangan Perda tentang kota layak anak, pemerintah ingin menegaskan komitmennya bahwa pemerintah melindungi hak-hak anak, termasuk hak atas pendidikan, kesehatan dan partisipasi dalam pengambilan keputusan.


Terkait dengan nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Wako, mengutarakan, perlunya menyempurnakan pelaksanaan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.


Ia menyebutkan, Pemerintah bersama DPR RI menyusun Undang-undang tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang disahkan pada tanggal 5 Januari 2022.


Restrukturisasi pajak dilakukan melalui reklasifikasi 5 (lima) jenis pajak yang berbasis konsumsi diantara Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir dan Pajak Penerangan jalan menjadi satu jenis pajak yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).


Pemerintah yang memberikan kewenangan pemungutan Opsen Pajak antara level Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota melalui Opsen PKB(Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB( Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang dulunya adalah pajak provinsi beralih menjadi pajak kabupaten kota.


( KH )

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top