Pardinal Anggota DPRD Pessel Tutup Usia Pada Umur 61 Tahun

Canang Pessel
0


PESISIR SELATAN,CANANGNEWS.COM - Kabar duka datang dari DPRD Pesisir Selatan, salah seorang anggota dprd pessel, Pardinal Datuk Tan Kiamek tutup usia pada usia 61 tahun. 

Beliau sakit langsung dari painan dirujuk ke Rsup m Jamil Padang, pada Kamis (3/8) dini hari. Anggota Komisi III DPRD Pessel tersebut, menghembuskan nafas terakhirnya sekira pukul 04.00 WIB karena tak kuat melawan penyakit.


Pemkab pesisir selatan beserta DPRD Pessel, melaksanakaan pelepasan jenazah pardinal dt tan kiamek di halaman kantor DPRD Pessel, pada Kamis siang. Prosesi tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Pesisir Selatan, serta seluruh anggota DPRD Pessel dan pihak keluarga almarhum di Halaman Kantor DPRD Pesisir Selatan.

 


“Kami mewakili segenap Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, menyampaikan rasa duka yang mendalam atas berpulangnya, salah seorang tokoh di DPRD Pesisir Selatan Bapak Pardinal Tan Kiamek. Dengan ini kami melepas beliau untuk selanjutnya disemayamkan dikebumikan oleh Keluarga Almarhum,” ujar Wabup Rudi Hariansyah.


Diketahui, Bendahara DPC Partai Gerindra Pesisir Selatan tersebut, sempat mendapatkan perawatan dan pengobatan, hingga dirujuk ke Rumah Sakit Yos Sudarso Kota Padang hingga wafat di RSUP M. Jamil Padang.


Pardinal Dt. Tan Kiamek dikenal, sebagai sosok yang humoris dan dikenal dekat dengan masyarakat terbukti dengan terpilihnya almarhum sebanyak 3 perode sebagai anggota dprd pessel.



“Almarhum merupakan sosok yang dekat dengan masyarakat dan juga dengan kerabat di Sekretariat. Meskipun memiliki sisi humoris, namun beliau merupakan partner diskusi yang handal,” Ucap Ketua DPRD Pessel Ermizen.


Anggota Komisi 3 Dprd Pessel tersebut, meninggalkan 5 Orang Anak dan Istri yang berlamat Di Kenagarian Kapuh, Kecamatan Koto Xi Tarusan Pesisir Selatan, tempat almarhum disemayamkan. (Rindo)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top