Penambang Emas/ Peti Di Duga Ilegal, Dua Kecamatan Peranap dan Batang Peranap Kebal Dengan Hukum

Canang Riau
0


INHU Canangnews.com Maraknya Aktivitas Usaha Ilegal Seperti Penambang Mas ( peti ) Dua Wilayah Di Dua Kecamatan Peranap Dan Batang Peranap Kabupaten Indragiri Hulu Riau Semakin Meraja Lelah Di Duga Seolah Olah Kebal Dengan Hukum 

Kegiatan Penambang Emas Ilegal ( Peti ) Tersebut Yang Pertama Di Semelinang Tebing Kecamatan Peranap Ada Dua Titik Lokasi Penambang dan Selanjut nya Di Kecamatan Batang Peranap Lokasi Tidak Jau dari Prusahan PT SRK Dengan Sengaja Dan Berani Melaksana kan Kegiatan Penambang Mas Diduga Ilegal Ucap Nara Sumber Warga Peranap yang Enggan Di Publikasikan Namanya Di Media Kepada Wartawan Canangnews.com Senin 10 Juli 2023 Sekira Pukul 10' wib Melalui Telpon / Hp Selulernya.

Masi Nara Sumber Menyebut kan Bahwasan nya Bagi Penambang Mas( Peti) Ilegal Tersebut Sepertinya Tidak Pernah Jerah padahal Bulan Bulan yang lalu Dari Pihak Kepolisian Polres Inhu Sudah Melakukan Penertippan Terhadap Para Pelaku Penambang Mas Ilegal Tersebut Hanya Berhenti Sesaat Saja , Dan Kini Mulai lagi Ber Aktivitas Kembali Penambang Ilegal Tersebut, Ujarnya


Kepala Desa Semelinang Tebing Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu Riau ( Romalinda ) Saat Di Konfir Wartawan Canangnews.com Senin,10 Juli 2023, Melalui Tulisan SMS TLP/ WA nya Terkait Adanya Penambang Emas ( Peti )Ilegal Di Desanya Tidak Kujung Balas Dan Jawab Sehingga Berita Di Muat dan Ditayangkan.

Kapolrers Inhu AKBP Dody Wira Wijaya Melalui Kapolsek Peranap, IPTU Dodi Hadjri , Saat Di Konfir Masi Wartawan Canangnews com Senin 10 Juli 2023 Melaui Pesan WA nya , / telpon Selulernya Mohon Tanggapan Tetang Maraknya Penambang Emas ( Peti ) Ilegal Di Wilayah Hukum nya Dengan Tanggapan Akan  Di Selidiki dan Ditindaklanjuti Atas Infor Masi Maraknya Penambang Emas Ilegal Tersebut Singkat Kapolsek Peranap Dody Hajri ," ( Rol )

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top