Batin Adat Talang Mamak Menghadiri Undangan Gubenur Riau Gelar Diskusi Peraturan Pemerintah Tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Talang Mamak Inhu inhil

Canang Riau
0



Pekanbaru canangnews com -Batin Adat Talang Mamak Inhu Menghadiri  Undangan Gubernur Riau dengan Masyarakat Hukum Adat Talang Mamak, didinas LHK  Provinsi Riau Di Jalan Sudirman


Masyarakat Talang Mamak Meminta kepada orang nomor satu di Provinsi Riau Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, M.Si. Untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Talang Mamak di Inhu dan Inhil. 


Pak Gubernur berjanji Kepada Batin IRASAN, Patih Talang Durian Cacar MAJUAN, dan Tokoh Masyarakat Adat Talang Mamak, Gilung Menjabat sebagai Ketua Harian Organisasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Di Indragiri Hulu (Inhu)


batin Batin Pembubung Desa Aurcina DARWIN, Kepala Desa Anak Talang Rohman Jahidir , Kades Talang Bersemi GIATNO, bahwa Beliau dalam waktu dekat segera Menerbitkan Surat Edaran yang akan di luncurkan untuk Bupati Inhu dan Bupati Inhil.


Surat Edaran tersebut untuk segera Para Bupati tak ragu ragu menerbitkan Peraturan Bupati tentang Pengakuan Masyarakat Hukum adat Talang Mamak, menurut sejarah yang dituliskan oleh masyarakat hukum adat talang mamak, masyarakat hukum adat talang mamak sudah berada di Inhu sejak pertama ada manusia di kabupaten Indragiri Hulu.


Batin Talang Parit menyampaikan dalam pertemuan itu kami dari masyarakat hukum adat talang mamak sudah memenuhi arahan dari  Gubernur di saat pertemuan pertama di rumah kediaman bapak tahun lalu untuk memastikan wilayah adat talang mamak sampai ke wilayah Kabupaten Inhil atau tidak, dan jika sampai dimana saja batas-batasnya yang ditetapkan dari jaman dulunya sesuai dengan sejarah talang mamak. Terang Irasan;


Batin Pembubung menyampaikan kepada pak Gubernur Riau bagaimanapun caranya pengakuan masyarakat hukum adat talang mamak harus di terbitkan oleh Gubernur Riau. Karena perjuangan masyarakat adat talang mamak dengan pemerintah daerah sudah sejak tahun 2017 lalu tapi sampai hari ini masih belum ada kepastian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu. Terang Darwin;


Kades Anak Talang menyampaikan kalau wilayah adat desa anak talang berada dalam Hutan Kawasan dan masyarakat hukum adat talang mamak Anak Talang sudah membuat kesepakatan untuk penetapan hutan adat seliluas 12000 Ha. Dan di naungi dengan dua kelompok tani didalamnya. Terang Rohman Janidir;


Tambah Gilung, di dalam empat komunitas adat sudah ada 12 Kelompok yang sudah yang sudah di lakukan pemetaan oleh anak-anak muda talang mamak dan di dampingi oleh anggota UKP3 dari Organisasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Inhu. Dan sampai hari ini masih terus melaksnakan proses pemetaan di beberapa komunitas yang masih belum sesllesai. Tutup Giling" Penulis ( Ibrahim )

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top