Kapolres Mentawai AKBP Mu'at ,Tidak Ada Toleransi Bagi Pelanggar Prokes

0


Sikabaluan Canangnews,Perda adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 sudah dikeluarkan pada saat ini  warga diminta untuk patuhi protokol kesehatan.


Bagi warga masyarakat Mentawai khususnya Sikabaluan yang nyatanya tidak menggunakan masker maka akan dikenakan sanksi dan itu tidak ada toleransi demi memutus mata rantai dari Covid 19"Kita akan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar aturan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker maka wajib bagi anggota Polsek Sikabaluan melaksanakannya" ungkap Wakil Bupati Mentawai,Kortanius Sabeleake.

AKBP Mu'at SH,MM selaku kapolres kepulauan Mentawai mengatakan dalam bunyi perda yang dikeluarkan, polisi diberikan mandat untuk memberi sanksi tegas bagi pelanggar seperti kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum,atau didenda administrasinya sebesar Rp 100.000 dan bagi orang yang masuk kontak erat namun tidak mau dikarantina maka wajib dikenakan denda sebesar Rp 500.000.

" Sama halnya dengan  paksa polisional yang dilakukan anggota terhadap pelanggar yang tidak mau melaksanakan sanksi administrasi kerja sosial atau denda administratif"ungkapnya kepada Canangnews Jumat 18/9/20.

Dilanjutkan Mu'at,Pelanggar Prokes tidak menggunakan masker diluar rumah akan dikenakan pidana kurungan selama 2 hari atau denda sebesar Rp 250000 tindak  pidana  tersebut berlaku apabila sanksi administrasi yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau lebih dari satu kali melakukan pelanggaran yang sama

Mu,at menegaskan dalam perda yang dikeluarkan ini bersifat umum tanpa melihat siapa dia intinya jika melanggar Prokes maka wajib diberlakukan sanksi terlebih terhadap anggota Kepolisian khususnya Polsek Sikabaluan jika nyatanya melanggar aturan baik sengaja atau tidak disengaja maka sanksi yang diberikan lebih berat dari warga biasa.

"Dalam operasi yustisi sangat dituntut melaksanakan tindakan tegas dan habis dalam bersikap tanpa oper akting dan tidak boleh melaksanakan aturan diluar koridor yang ditetapkan"pukasnya.(JS)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top