Stockpile Batu Bara Diduga Ilegal Di dua kabupaten Inhu Inhil Bebas Oprasi Tak Tersentuh Hukum

Canang Riau
0

 

Foto : Stockpile Batubara milik PT BBS di Kawasan PT Pelindo Kualacenaku.

Di Inhu dan Inhil,



Foto : Stockpile PT SIP Milik PT Global di Desa Bayas Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.




INHU INHIL canangnews com - Aneh tapi nyata, di kabupaten Indragiri hulu (Inhu) dan kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), usaha korporasi tempat penyimpanan sementara batubara yang digunakan sebagai penyangga antara pengiriman dan produksi batubara (Stockpile) diduga ilegal, aman-aman saja.


Padahal lokasi Stockpile milik kedua perusahaan tersebut berada tidak jauh dari pemukiman penduduk juga berada dilintasan jalan umum sehingga mustahil Pemerintah tidak mengetahui.


Karena Stockpile nya tidak punya legalitas, maka dapat digambarkan variabel tingkat kesehatan Masyarakat akan terganggu kualitas udara lingkungan yang melewati nilai ambang batas.


Terkait dua unit Stockpile belum ada izin di kabupaten Inhu, Kepala dinas pekerjaan umum dan Tata Ruang Kabupaten Inhu memastikan instansi yang ia pimpin belum pernah menerbitkan analisis tata ruang untuk sebuah usaha Stockpile yang dimohon perorangan pun korporasi.


Sebab untuk izin lokasi sudah tidak ada lagi tapi diganti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) kegiatan berusaha yang dikeluarkan oleh bupati setelah didelegasikan ke Kadis DPMPTSP berdasarkan rekomendasi dari forum penataan ruang yang diketuai sekretaris daerah (Sekda)


Sampai saat ini blm ada rekom PKKPR untuk stockpile batubara yg terbit,” jawab Kadis PU dan Tata Ruang Pemkab Inhu, Arif Sudaryanto, ST MT.


Pengakuan serupa dikatakan kepala dinas lingkungan hidup Pemkab Inhu, Ori Hanang Wibisono. Karena menurutnya perizinan tambang hanya ada di tingkat kementerian “Pertambangan dan turunannya kewenangan pusat termasuk Stockfile dan sampai saat ini kami belum ada ikut pembahasan dokumen dari pusat,” singkat Ori.


Lagi, kepala DPMPTSP Pemkab Inhu Endang Mulyawan mengatakan penerbitan AMDAL ada ditingkat pemerintah pusat. “Sesuai ketentuan PP nomor 5 tahun 2021, PMPTSP tidak ada kewenangan terkait AMDAL,” timpal Endang.


Pemerhati lingkungan di kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, Hatta Munir berpendapat ada banyak cara mengatasi fenomena bidang usaha diduga ilegal.


Yakni dengan mengoptimalkan pengawasan hingga melakukan tindakan penertiban. “Dalam hal ini otoritasnya ada di Pemerintahan Daerah selaku penguasa wilayah,” mantan anggota DPRD Inhu itu, Rabu (26/4/23).


Munir mencontohkan, di jalan lintas Elak Airmolek Kecamatan Pasir Penyu viral tempat penyimpanan sementara jutaan ton batubara (Stockpile) yang digunakan sebagai penyangga pengiriman produksi batubara namun tak kunjung ditertibkan alias ‘aman-aman saja’


Stockpile Batubara milik PT Edco Persada Energi (EPE) itu dibuat mengestaped pengiriman tambang dari Kecamatan Peranap menuju pelabuhan di kecamatan Kualacenaku Inhu. “Selain mengganggu lingkungan, Pemerintah juga tidak pernah melakukan monitoring volume Batubara sehingga dikuatirkan pajaknya turut dimanipulasi,” papar Munir.


Selain di Airmolek Kecamatan Pasir Penyu terbentang Stockpile milik PT Koralindo milik Hengki di jalan lintas perbatasan kecamatan Kualacenaku Inhu-Bayas Inhil tepatnya di Desa Kuala Mulia Kecamatan Kualacenaku tidak ‘terjamah hukum’.


Terpantau juga Stockpile milik PT BBS diduga ilegal di kawasan PT pelabuhan Indonesia (Pelindo) Kualacenaku dan Stockpile atas nama SIP milik PT Global di Desa Bayas Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).


Sayangnya jajaran Pemerintah Kabupaten Inhil hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi. Sedangkan pemilik Stockpile PT Koralindo di Desa Kuala Mulia Kualacenaku Hengki, dikonfirmasi lewat seluler 08536390xxxx, kepala Kesahbadaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Kualacenaku di Rengat,Moh Alwin Zebua dikonfirmasi lewat seluler 08139700xxxx tidak pernah merespon."rls/rol


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top